TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ingat dengan viralnya konser dangdut di Tegal beberapa waktu silam ?
Konser digelar di tengah pandemi Covid-19, dihadiri ribuan orang tak bermasker.
Menko Polhukam Mahfud MD hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara menyikapi konser dangdut itu.
Setelah ramai di sorot publik, sang empunya hajat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo angkat bicara.
Dia mengaku lalai dan mohon maaf atas kehilafannya.
Berkas kasus konser dangdut di Tegal dinyatakan lengkap (P21)
Teranyar, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan berkas perkara dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tegal Wasmad Edi Susilo, sudah lengkap.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I tersebut pada Kamis (1/10/2020).
"Iya benar, berkas telah dinyatakan lengkap (P.21)," ujar Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan, saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).
Kini Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Rencananya proses persidangan akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Emilwan menjelaskan ada tiga jaksa yang meneliti dan mempelajari berkas perkara tersebut sesuai ketentuan pasal 138 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).
Meski penuntutan dilakukan oleh Kejati Jawa Tengah, namun untuk persidangannya tetap dilakukan di Kota Tegal.
"Sesuai pasal 84 Kuhap, pengadilan negeri berwenang mengadili perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya," tandasnya.
Sebelumnya, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9/2020) atas perkara konser dangdut yang menyebabkan kerumunan massa.
Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan konser dangdut di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
Penetapan pasal yang disangkakan yakni pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Polisi segera limpahkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad dan barang bukti ke Kejaksaan
Berkas perkara konser dangdutan yang digelar di tengah pandemi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut umum.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan dalam waktu dekat Polri akan melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka barang bukti ke Kejaksaan.
"Segera akan dilimpahkan kepada Kejaksaan,” ujarnya pada keterangan pers yang diterima dari Polda Jateng, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Sosok Wasmed, Wakil Ketua DPRD Tegal yang Disorot Karena Gelar Konser Dangdut Saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Konser Dangdut Berbuntut Panjang, Wakil Ketua DPRD Tegal Kini Tersangka, Terancam Setahun Penjara
Menurut dia, Wasmad disangkakan melanggar pasal 83 UU 6 tahun2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu Pasal 216 KUHP karena mengabaikan protokol kesehatan saat menggelar hajatan pernikahan dan sunatan disertai hiburan.
Hal ini menyebabkan ribuan orang datang.
“Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut disita,"ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan penyerahan tersangka telah lama dilakukan.
Namun pihaknya meminta untuk menanyakan lebih lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Silakan tanyakan ke jaksanya,"ujar dia.
Ia menuturkan pernyataan berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa, baru secara lisan.
Pihaknya belum bisa mengatakan apakah perkara tersebut sudah P21atau belum.
"Kalau baru lisan, kami belum bisa katakan sudah p21.Tanyakan saja kepada jaksanya supaya keterangan valid. Karena P 21 kewenangan kejaskaan," tukasnya
Jadi tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad tidak ditahan
Polres Kota Tegal menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka kasus gelar konser dangdut yang diselenggarakan pada Rabu (23/9/2020) lalu.
Diketahui, konser dangdut tersebut merupakan acara pesta hajatan pernikahan dan sunatan yang Wasmad Edi Susilo selenggarakan.
Konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan itu dinilai telah melanggar hukum, karena dihadiri ribuan warga hingga menimbulkan kerumunan.
Yang mana kerumunan itu dikhawatirkan akan menyebabkan penularan virus corona (Covid-19) dan menciptakan kluster baru.
Selain itu, Wasmad Edi Susilo juga dianggap tidak mengindahkan peringatan petugas saat diminta menghentikan acara.
Adapun pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 15 orang saksi serta menyita tujuh barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya, surat perizinan dan satu keping DVD berisikan rekaman video jalannya acara.
Dari hasil penyidikan, ketua DPD Golkar Kota Tegal itu kemudian disangkakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 216 Ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman yang menjeratnya yakni maksimal satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta.
"Kami telah melakukan beberapa pemeriksaa tadi, kemudian kami telah melakukan penyitaan, kemudian dari hasil pemeriksaan maka kami telah melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," terang Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo.
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Wasmad Edi Susilo dan hanya mengenakan wajib lapor.
"Kami tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman 1 tahun, dendanya Rp 100 juta," terang Rita dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Selasa (29/9/2020).
"Rencana kami panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," lanjutnya.
Buntut Konser Dangdut, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot dan Diperiksa Propam
Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Propam.
Pencopotan ini disebabkan pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Sabtu (26/9/2020).
Diberitakan, Kompol Joeharno sebelumnya sempat angkat bicara atas digelarnya acara itu.
Menurutnya, saat Wasmad mengajukan izin acara, awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu.
Namun, saat siangnya dicek, ternyata sebaliknya, acara yang digelar cukup megah dan memicu kerumunan massa.
Menyikapi hal itu, pihaknya sudah bertindak dengan berusaha menegur yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan.
Bahkan, izin acara yang diberikan sudah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.
Meski demikian, Wasmad ternyata bersikukuh untuk tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan.
Mendengar alasan dari sang Wakil Ketua DPRD tersebut, Joeharno mengaku tak bisa berbuat banyak.
Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap membiarkan acara tersebut tetap berlangsung, dengan alasan tidak berani melakukan pembubaran paksa lantaran tak mempunyai cukup kekuatan.
"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia. (tribun network/thf/TribunJateng.com/Kompas.com)