TRIBUNNEWS.COM - Seorang preman bernama Abadi Bangun dikeroyok oleh pengusaha Mi Aceh Pasar Baru atau Kafe Delicious, Mahyudi (32), bersama Agus Salim dan Mursalim, hingga tewas.
Tiga pelaku divonis hukuman 20 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, keluarga korban mengaku tak terima bahkan akan mengadu pada Jokowi.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 29 Januari 2020.
"Mengadili, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, dengan pertimbangan terdakwa melakukan aksi pemukulan dan pengeroyokan" putus Majelis Hakim Tengku Oyong di Ruang Cakra 7 PN Medan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa bersifat sopan di persidangan, berterus terang, mempertahankan dan membela diri, menjadi tulang punggung keluarga," sambung hakim.
Hakim menilai Mahyudi CS telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Sebelumnya Mahyudi CS dituntut Jaksa dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara.
Baca juga: Wanita yang Tewas di Dalam Mobil Terbakar Masih Kerabat Jokowi, Tangan Korban Terikat Selotip
Baca juga: Deretan Fakta Kerabat Jokowi Ditemukan Tewas Terbakar di Dalam Mobil, Polisi Periksa 3 Saksi
Baca juga: Kronologi Kerabat Jokowi Ditemukan Tewas Dalam Mobil Terbakar di Sukoharjo, Ada Luka di Dahi
Mendengarkan vonis tersebut, dua orang wanita, di antaranya istri dan kakak Abadi Bangun histeris dan berteriak-teriak di luar sidang.
"Saya gak terima Pak Hakim, saya gak terima suami saya mati," katanya dihadapan majelis hakim.
Sembari dibawa keluar oleh para petugas keamanan, mereka tetap berteriak dan menyatakan sikap akan melawan hukum, bahkan wanita ini nekat akan menyurati Presiden.
"Kami akan melakukan upaya hukum, kami akan menyurati Pak Jokowi. Pak Jokowi tolong kami rakyat kecil," katanya.
"Katanya Pak Jaksa mau banding, tapi apa? Gak ada. Biar aja mereka dilaknat tuhan," kata kakak Ipar Abadi Bangun.
Selain itu, terdengar dari mulut kakak kandung korban Abadi Bangun, bahwa saat kejadian Abadi Bangun sedang stroke.