TRIBUNNEWS.COM - Pengedaran uang palsu terjadi di Pasar Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo pada Minggu (11/10/2020) lalu.
Pengedaran uang palsu ini telah berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Kulon Progo.
Pelaku pengedaran uang palsu tersebut adalah seorang wanita paruh baya berinisial SGY (62) warga Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Adapun korbannya berisinial SU (64) warga Desa Gedangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo dan SA (52) warga Desa Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo dimana keduanya pedagang di Pasar Bendungan.
Baca juga: Dapat Uang Palsu dari Hasil Jual Kambing, Perempuan Ini Malah Nekat Belanjakan di Pasar
Baca juga: Wanita Paruh Baya Gunakan Uang Palsu Rp 100 Ribu Beli Udang dan Mie di Pasar Bendungan Wates
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 4.973 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Pesanan Warga Semarang
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kulon Progo, Komisaris Polisi (Kompol) Sudarmawan menjelaskan kejadian pengedaran upal tersebut berawal saat SGY pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 07.30 WIB datang ke Pasar Bendungan untuk belanja.
Pelaku semula datang dari Purworejo ke Pasar Bendungan dengan menggunakan angkot.
Sesampainya di Pasar Bendungan, pelaku masuk ke pasar yang kemudian membeli udang sebanyak 0,5 kg kepada SU dengan harga Rp 20 ribu.
Pelaku membayar dengan upal sebesar Rp 100 ribu.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu, Sales Pupuk Ini Mengaku Gunakan Uang Palsu Rp 1 Juta untuk Bersenang-senang
Baca juga: Uang Palsu yang Dibuat di Kabupaten Kuningan Diduga Beredar di Jakarta dan Jabar, Jumlah Fantastis
Dari hasil pembayarannya tersebut, pelaku menerima kembalian uang asli sebesar Rp 80 ribu.
Selanjutnya, pelaku pergi ke penjual yang lain untuk membeli 3 bungkus mi kuning kering dan 2 sachet penyeda rasa seharga Rp 10 ribu.
Lalu, pelaku membayar dengan upal lagi senilai Rp 100 ribu.
Setelah uang diberikan kepada SA ia lantas curiga jika uang yang dibayarkan tersebut palsu.
Baca juga: 2 Pemuda Ditangkap Bawa Uang Palsu, Hendak Pakai untuk Bersenang-senang di Tempat Hiburan Malam
Kemudian SA berteriak jika uang tersebut palsu dan oleh pelaku uang itu akan direbut.
Namun oleh SA tidak boleh.