News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Bahagia Nenek 80 Tahun yang Dituduh Curi 3 Ton Sawit di Lahan Sendiri, Akhirnya Divonis Bebas

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nenek Esterlan di Kejaksaan Negeri Simalungun (21/10/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Seorang nenek bernama Esterlan Sihombing (80) akhirnya divonis bebas setelah sempat dituduh mencuri tiga ton sawit pada 2019 lalu.

Esterlan Sihombing diputuskan bebas dari status terdakwa tindak pidana pencurian.

Esterlan mengaku tak tahu bila lahan tersebut ternyata sudah dijual sang anak.

Hal ini diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun di Ruang Cakra, Rabu (21/10/2020) siang.

Putusan pengadilan tingkat pertama ini dibacakan sekitar Pukul 11.00 WIB oleh hakim Aries Kata Ginting dengan hakim anggota lain secara bergantian.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak tuntutan jaksa lantaran tanah atau ladang dari sawit yang diduga dicuri oleh Esterlan Sihombing sedang berstatus sengketa perdata di Pengadilan Tinggi Medan.

Putusan ini pun memberi angin segar untuk Esterlan Sihombing dan penasihat hukumnya, Parluhutan Banjarnahor.

"Saya bersyukur, karena keadilan sudah berpihak ke saya," sepenggal ucapan Esterlan yang lebih fasih berbahasa Batak itu saat diwawancarai wartawan di Kejaksaan Negeri Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: MAKI: Skandal Jiwasraya Catatkan Rekor Baru Vonis Seumur Hidup Bagi Koruptor

Baca juga: Bos Kafe yang Bunuh Preman Divonis 20 Bulan Penjara, Keluarga Korban Tak Terima: Pak Jokowi Tolong

Baca juga: Posting Video Memberi Makan Beruang, Wanita Ini Dituntut 6 Bulan Penjara

Nenek Esterlan di Kejaksaan Negeri Simalungun (21/10/2020) (ALIJA / TRIBUN MEDAN)

Seperti biasa, Esterlan yang sudah sepuh menjalani sidang secara virtual dari kejaksaan. Balutan syal masih melekat di leher sembari memegang tongkat di tangan kanannya.

Tak banyak yang ia bisa katakan dalam saat diwawancarai wartawan, selain berharap keadilan juga diperoleh atas kasus perdata yang tengah berjalan.

Parluhutan Banjarnahor sendiri menambahkan, keputusan ini sudah mencerminkan rasa keadilan. Sebab ia menilai Nenek Esterlan tidak mencuri sawit.

Karena ladang tersebut dijual sang anak ke orang lain tanpa sepengetahuan nenek Esterlan.

Sehingga Parluhutan menilai sah-sah saja Esterlan Sihombing memanen buah sawit di ladangnya pada April 2019 lalu, yang mana saat itu tidak mengetahui bahwa ladang sudah dijual putrinya Rotua Simbolon kepada seseorang bernama Edy Ronald Simbolon.

Edy Ronald Simbolon mengalami kerugian Rp 2.910.000 akibat 3 ton sawit dianggap dicuri Nenek Nenek Esterlan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini