TRIBUNNEWS.COM -- Sutarman, pelaku pembunuhan istri muda, Neng Yeti (34) diciduk polisi.
Pria berusia 47 tahun itu langsung melarikan diri dan meninggalkan jasad sang istri muda di kamar rumah kontrakan yang berlokasi di Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Neng Yeti ditemukan tewas dengan sejumlah luka disekujur tubuhnya.
Bahkan, janin bayi yang ada di kandung Neng Yeti turut meninggal dunia bersma sang ibu.
Rupanya, pelaku pembunuhan yakni Sutarman diduga pulang ke rumah istri tuanya usai membunuh Neng Yeti istri sirinya yang tengah hamil 7 bulan tersebut.
Saat ini, pelaku terancam pasal 338, dan atau pasal 365 tentang curas, karena ada beberapa barang milik korban yang diambil oleh pelaku.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan
Kombes Pol Hendra Kurniawan mwenerangkan, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan sekitar satu tahun.
Baca juga: Sempat Ikut Syukuran 7 Bulanan, Pelaku Pembunuhan Mamah Muda di Bandung Ternyata Suami Siri Korban
Keduanya melakukan nika siri hingga akhirnya korban hamil.
"Dari hubungan tersebut, mereka hasilnya berupa anak yang dalam kandungan (korban)," kata Hendra, Jumat (23/10/2010) seperti dilansri TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar.