Kapolsek Laweyan Ismanto Yuwono mengatakan, Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Pelaku juga diketahui residivis kasus yang sama," papar dia, Kamis (22/10/2020).
Kapolsek Laweyan Ismanto Yuwono mengatakan, pelaku ME diketahui melakukan pembobolan rumah di wilayah Kagokan RT 1 RW 11 Pajang, Laweyan, Solo.
Aksi tersebut diketahui setelah pemiik rumah pulang dan mendapati pintu rumahnya sudah terbuka.
"Bagian dalam rumah juga diacak-acak," papar AKP Ismanto, Kamis (22/10/2020).
Setelah mengetahui hal tersebut, korban kemudian melapor pada Polsek Laweyan.
Beberapa saat kemudian dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap di Indekos di wilayah Solo Baru, Sukoharjo.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Pengakuan Pencuri Spesialis Rumah Kosong yang Putus Cinta saat Tertangkap, Ini Rumah yang Diincar