News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Curiga Putrinya Semakin Buncit, Ternyata Hamil gara-gara Perbuatan Bejat Paman

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hamil

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu curiga lantaran perut putrinya kian hari kian membuncit.

Ibu asal Majalengka itu akhirnya memeriksakan anaknya dan terbongkarlah bahwa sang putri tengah hamil.

Kehamilan itu terbongkar pada Juni 2020 lalu saat usia kandungan masih 6 bulan.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, berawal dari kecurigaan itulah peristiwa bejat yang dialami sang anak terbongkar.

Baca juga: Paman Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMK, Sempat Intip Korban Mandi Sembari Lakukan Hal Tak Senonoh

Sang ibu saat itu langsung memeriksakan kondisi anaknya ke bidan dan bidan menyatakan bahwa anaknya sedang hamil.

"Jadi setelah berjalan enam bulan dari aksi bejat pelaku, ibu korban mengetahui tubuh sang anak membuncit dan langsung membawa anaknya ke bidan terdekat dan dinyatakan sedang hamil," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Jumat (23/10/2020).

Dari situlah, kata Bismo, ibu korban tidak terima dan melapor kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, kasus ini langsung ditangani oleh Unit PPA Polres Majalengka.

"Penangkapan pelaku baru kemarin hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2020. Itu pun setelah korban melahirkan dan diketahui DNA-nya bahwa paman korbanlah yang telah menyetubuhinya," ucapnya.

Baca juga: 7 Pemuda Nekat Rudapaksa Siswi SMK Berkali-kali, Modus Ajak Jalan-jalan hingga Dicekoki Miras

Peristiwa bejat itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, pada Desember 2019.

Pelaku yang juga paman korban berinisial N (37) tega mencabuli keponakannya sendiri yang baru berusia 11 tahun hingga hamil 6 bulan.

Namun, saat usia 6 bulan kandungan, perbuatan bejat pelaku terbongkar oleh ibu korban yang menanyakan langsung apa yang telah dialami anaknya.

Setelah korban melahirkan, pelaku pun diringkus dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan atau maksimal 15 tahun penjara. (tribunjabar.id/eki yulianto)

 Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul UPDATE - Ibu Korban di Majalengka Curiga, Perut Anak Membuncit Akibat Perbuatan Sang Paman

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini