TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beragam cara ditempuh kurir narkoba agar bisnis terlarang mereka tetap berjalan.
Para kurir narkoba ini memutar otak bagaimana bisa mengelabuhi aparat keamanan ketika menyelundupkan narkoba.
Ada yang menggunakan cara atau modus lama, yakni menyelundupkan narkoba di dalam kemasan makanan atau minuman.
Beberapa lainnya mencoba modus baru, menyelundupkan narkoba di dalam kerupuk.
Beruntung atas kejelian aparat penyelundupan barang-barang terlarang itu bisa digagalkan.
Modus baru penyelundupan sabu menggunakan kerupuk pasir di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur
Modus baru penyelundupan narkoba terjadi di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur.
Pelaku menggunakan kerupuk pasir untuk membawa sabu masuk ke dalam Lapas.
Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setyo P, menjelaskan tersangka penyelundupan itu atas nama Farid Tahta Kurniawan.
Farid juga menggunakan bakul plastik menyelundupkan pil psikotropika.
"Berbagai cara telah dilakukan tersangka untuk memasukkan narkoba ke dalam lapas," kata AKP Andri Setyo P, Kamis (22/10/2020).
Ini adalah modus baru dalam upaya memasukkan barang terlarang ini ke dalam Lapas.
Bahkan dia juga memanfaatkan bungkus rokok untuk menyelundupkan sabu.
"Tersangka memanfaatkan bentuk kerupuk pasir yang berlekuk-lekuk untuk menyembunyikan sabu-sabu," terang AKP Andri Setyo P.
Dalam modusnya, Farid meletakkan sabu di lekukan kerupuk.
Agar tidak kelihatan, lekukan kerupuk itu ditutup lagi dengan kerupuk lain.
Ada dua paket sabu ditemukan di dalam bungkus kerupuk ini, masing-masing 5,26 gram dan 5,28 gram.
Satu paket sabu lainnya diletakkan di dalam bungkus rokok, yang sudah dimodifikasi.
Paket sabu ini dimasukkan bungkus rokok, kemudian di atasnya ditutup lagi dengan batang rokok.
Polisi menemukan sekira 5,4 gram sabu-sabu di dalamnya.
"Jika dilihat sekilas, rokoknya seperti masih utuh. Tapi jika ditarik, batang rokoknya tinggal setengah, di bawahnya dipakai menyimpan sabu ini," ungkap Andri.
Selain menyelundupkan 15,9 gram sabu, Farid juga menyelundupkan 63 butir pil psikotropika.
Caranya, Farid meletakkan sabu di dalam bakul plastik pertama.
Di atasnya ditumpuk dengan bakul sejenis, kemudian dilem.
"Sekilas hanya satu wadah, padahal ada dua karena ditumpuk. Tersangka menyimpan pil di ruang antar wadah itu," sambung Andri.
Agar tidak mencurigakan, di atas bakul plastik ini kemudian diberi nasi dan lauk pauk.
Di dalam bakul plastik ini ditemukan 20 butir pil jenis Clonazepam, 19 Alprazolam dan 24 Alganax.
Tersangka ditangkap saat mengantarkan barang kiriman ke dalam Lapas, Rabu (21/10/2020).
Awalnya petugas curiga karena ada pipet di dalam nasi, yang ada di bakul plastik.
Saat dibongkar ditemukanlah 63 pil psikotropika.
Baca juga: Farid Selundupkan Sabu di Antara Kerupuk Pasir ke Lapas Tulungagung
Baca juga: Tampak Gelisah saat Bertemu Polisi, Pria Ini Ketahuan Menyimpan 1 Kilogram Sabu di Tasnya
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih detail, hingga ditemukan seluruh barang yang akan diselundupkannya.
"Tersangka mengaku tidak kenal dengan warga binaan (Lapas) yang dikirimi barang. Da mengaku hanya disuruh seseorang," ungkap Andri.
Untuk mengantarkan semua narkotika dan psikotropika ini, Farid mengaku hanya mendapat upah Rp 100.000.
Barang dikirimkan dengan sistem ranjau.
Kepada penyidik Satreskoba, Farid mengaku sebelumnya pernah berhasil mengirim barang ke Lapas Tulungagung.
Ribuan pil ekstasi dan sabu dari medan diselundupkan dalam kemasan biskuit ke Jambi
Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil amankan 3.764 pil ekstasi dan 81,45 gram sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Ribuan pil ekstasi dan sabu tersebut, diamankan dari seorang bandar berinisial FM (41).
FM diamankan saat akan melakukan transaksi di sebuah rumah makan, di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jelutung, Selasa (20/10/2020) lalu.
Untuk mengelabui petugas, sabu dan pil ekstasi tersebut, sengaja dikemas dalam bungkus biskuit ternama warna hijau dan merah jambu.
Diresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menjelaskan, FM yang terbukti memiliki sabu dan pil ekstasi tersebut, merupakan jaringan antar provinsi, dan akan diedarkan di wilayah Jambi.
"Jadi, dia tidak mungkin sendiri ini, mereka ini jaringan antar provinsi dan akan kami usut tuntas," papar Dewa, saat pers rilis, di lantai II Ditresnarkoba Polda Jambi, Rabu (22/10/2020) pagi.
Dewa menjelaskan, sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan di dua lokasi dan di hari yang berbeda.
Di lokasi awal, di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jelutung, Selasa (20/10/2020) lalu, petugas berhasil mendapat 395 pil ekstasi, bersamaan dengan penangkapan bandar FM.
Kemudian, pada hari Rabu (21/10/2020) sekira pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan rumah FM, yang berada di kawasan Puri Masurai 5, Alam Barajo.
Di rumah FM, petugas berhasil mendapat 3.369 pil ekstasi dan 81,45 gram sabu, yang disimpan di dalam sebuah gudang.
Usai melakukan penggeledahan, petugas membawa seluruh barang bukti ke Mapolda Jambi.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FM harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi. (tribun network/thf/TribunJambi.com/Surya.co.id)