News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Langgar Pasal PP Nomor 45 Tahun 1990, Mahasiswa Desak Gubernur Maluku Pecat Istri Kedua Bupati Buru

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PP Nomor 45 Tahun 1990

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy

TRIBUNNEWS.COM - Puluhan Mahasiswa asal Kabupaten Buru mendesak Gubernur Maluku, Murad Ismail, untuk memecat Syaiun Hentihu, istri kedua Bupati Buru dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Desakan itu diteriakkan kembali dalam aksi unjuk rasa yang digelar di gerbang depan Kantor Gubernur Maluku, Jumat (23/10/2020) siang.

Dalam aksinya, pengunjuk rasa membawa sejumlah poster berisi protes.

Mereka juga berorasi secara bergantian menuntut sikap tegas gubernur atas pelanggaran yang dilakukan oleh Syaiun Hentihu, istri kedua Bupati Ramli Umasugi.

Koordinator aksi, Arjun Bola kepada TribunAmbon menjelaskan, Syaiun Hentihu selaku ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Buru telah melanggar ketentuan pasal 4 ayat (2) dan pasal 15 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 jo PPNomor 10 Tahun 1983.

Tonton Juga :

Atas pelanggaran tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat bernomor: B/30/M.SM00.01/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 perihal pemecatan Syaiun.

Namun sesalnya, hingga tidak juga dilakukan pemecatan sesuai keputusan Menpan RB.

"Berlandaskan surat tersebut seharusnya yang bersangkutan sudah dipecat, namun kenyataannya tidak dilakukan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini