TRIBUNNEWS.COM - Memasuki pertengahan Oktober lalu, Kota Bogor kembali ke zona orange atau zona risiko sedang. Meskipun demikian Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) masih tetap dilaksanakan. Sejauh ini telah banyak yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor untuk bisa mengendalikan penularan wabah Covid-19. Diantaranya memberlakukan pengawasan secara ketat dan memberikan edukasi berkelanjutan untuk mengajak warga disiplin menjalankan protokol kesehatan. Dalam kaitan itulah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor selalu dilibatkan.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, seluruh personil terjun dalam setiap kegiatan. Termasuk operasi yustisi yang dilaksanakan secara gabungan dengan personil TNI dan POLRI beberapa waktu lalu. “Setiap anggota ditugaskan secara bergiliran dalam regu masing-masing,” ungkapnya.
Setiap regu terdiri dari 22 personil dan mereka bertugas dari pagi sampai malam. “Sejak merebak wabah Covid-19, kami memang bekerja lebih ekstra karena banyak yang harus dilakukan sesuai tupoksi kami untuk membantu menekan penyebaran wabah,” lanjutnya.
Bekerja lebih ekstra, karena seperti yang diceritakan seorang anggota Pol PP, ketika bertugas mereka baru bisa pulang tengah malam. Terutama ketika pelaksanaan PSBMK diperketat beberapa waktu lalu. Setidaknya rata-rata mereka baru bisa pulang di atas jam 23.00, setelah mereka mengikuti apel gabungan jam 21.00 dan melakukan patroli malam. Memang tidak dilakukan setiap hari, karena tugas tersebut dilakukan secara bergiliran.
Ketika hari libur, mereka yang kebagian giliran tugas, harus rela meninggalkan keluarga. Tidak heran jika anggota lainnya mengatakan, “Baru di Pol PP inilah saya merasakan yang namanya kerja lelah menjadi lillah,” katanya.
Maksudnya, mereka harus bisa bekerja tanpa menghitung jam kerja dan meniatkan kerja semata-mata ikhlas berharap ridho Allah SWT.
Etos kerja dengan nilai-nilai religius seperti ini memang terus dikembangkan di lingkungan Satpol PP Kota Bogor. “Pimpinan juga menekankan dan mengingatkan kami agar selalu bersikap humanis dalam melaksanakan tugas pengawasan maupun penertiban,” ungkap Andri Sinar, Kepala Bidang Tramtibum Linmas Satpol PP Kota Bogor.
Sikap itulah yang tampak ketika mereka mendukung pelaksanaan Operasi Yustisi yang bertujuan menegakan disiplin masyarakat melaksanakan protokol kesehatan.
Sikap humanis yang diterapkan, membuat tidak ada tindakan yang “aneh-aneh” terhadap warga masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi. Tidak ada tindakan seperti yang terjadi di daerah-daerah lain yang terekam video dan viral di media sosial.
“Di lapangan memang banyak hal yang tidak terduga dan membuat kami harus berpikir kreatif mengatasinya,” tutur Andri tentang pengalamannya mengikuti operasi yustisi.
Misalnya ketentuan denda bagi warga atau perorangan yang terjaring tidak menggunakan masker sedang melaksanakan aktivitas di luar rumah besarannya berkisar antara Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu sesuai dengan Perwali 107 tahun 2020. Tetapi kenyataannya ada saja warga yang tidak sanggup membayar denda sebesar itu.
“Ada yang hanya punya dua puluh ribu di kantongnya dan bahkan tidak mampu membayar, kita sesuaikan pengenaan sanksinya,” lanjut Andri tentang mereka yang terjaring dalam operasi.
Kepada mereka akhirnya diterapkan sanksi sosial seperti menyapu jalanan. Sedangkan bagi mereka yang mampu bayar dipersilakan membayar denda ke kas daerah melalui Bank BJB.
Selain itu ada juga mereka yang tidak bisa segera mengurus denda, karena sedang terburu-buru. Seperti dialami seorang ibu yang terjaring operasi ketika dia sedang mengantar anaknya ke dokter.