News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wali Kota Tasik Budi Budiman Ditahan KPK, Begini Sosok Karirnya Hingga Masuk Pemerintahan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020). KPK resmi menahan Budi Budiman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Tahun itu Budi Budiman dan pasangannya gagal melenggang ke Bale Kota karena kalah perolehan suara.

Di Pilwalkot selanjutnya, yakni pada 2012, Budi Budiman yang menjabat sebagai ketua DPC PPP kota Tasikmalaya kembali berkontestasi kali ini berpasangan dengan rekan satu partai yakni Dede Sudrajat.

Budi Budiman pun melenggang ke Bale Kota dengan perolehan suara mengalahkan petahana Syarif Hidayat.

Setelah satu periode menjabat, Budi Budiman kembali mencalonkan diri pada Pilwakot 2017.

Budi Budiman yang saat itu menggandeng Muhammad Yusuf dari Golkar, kembali menjabat sebagai wali kota Tasikmalaya, hingga saat ini.

Kasus Budi Budiman

Untuk diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2019 di Jakarta.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka di antaranya, Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).

Kemudian Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota DPR RI 2014-2019), dan Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Untuk konstruksi perkaranya, sekitar awal tahun 2017 Budi Budiman diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya.

Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan Budi bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK.

Baca juga: IDI Berulang Tahun, Jokowi Minta Jadi Gerbong Reformasi Sistem Kesehatan.

Pada Mei 2017, pemerintah Tasikmalaya mengajukan usulan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat dengan total sebesar Rp32,8 miliar dan juga DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp53,7 miliar, antara lain untuk bidang jalan senilai Rp47,7 miliar dan Bidang Irigasi senilai Rp5,94 miliar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini