News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dibohongi 2 Kali 'Ditunggu Pacar', Gadis Ini Masuk Rumah Walet hingga Dirudapaksa 2 Pemuda

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berumur 17 tahun menjadi korban rudapaksa dua orang pemuda.

Gadis tersebut dibohongi dan percaya bahwa pacarnya sedang menunggu dirinya hingga malah terjadi rudapaksa tersebut.

Peristiwa bejat itu terjadi di sebuah pondok ladang, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolsek Jelai Hulu AKP Jamiad menerangkan, modus tersangka dalam melancarkan aksinya adalah dengan menipu korban.

Baca juga: Kenal di Facebook, Pemuda di Muba Ini Rudapaksa dan Peras Gadis di Bawah Umur

Menurut dia, awalnya salah seorang tersangka menghubungi dan mengatakan korban sedang ditunggu oleh pacarnya di sebuah rumah walet.

“Saat korban tiba di rumah walet, hanya ada kedua tersangka. Pacar korban tidak ada,” kata Jamiad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).

Tak sampai di situ, kedua tersangka kembali menipu korban mengatakan sang pacar telah pergi ke pondok ladang. Mereka akhirnya pergi ke lokasi bersama-sama.

"Ternyata di pondok ladang pun, pacarnya tidak ada,” ujar Jamiad.

Jamiad melanjutkan, di pondok ladang itulah kedua tersangka mulai mengajak korban mengonsumsi minuman keras.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri yang Berusia 12 Tahun hingga Hamil, Terbongkar saat Ibu Korban Curiga

“Setelah korban dalam keadaan kurang sadar, dua tersangka memperkosa korban secara bergantian dan setelah itu diantar ke rumah walet dan korban pulang kerumahnya,” ucap Jamiad.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah keluarga melihat korban yang tampak murung.

“Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua tersangka,” kata Jamiad.

Kemudian, keluarga membawa korban ke Polsek Jelai Hulu untuk melaporkan kasus tersebut.

Polisi langsung memulai penyelidikan dengan memeriksa korban dan memanggil terduga pelaku.

Namun, dalam pemanggilan pertama, kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek Jelai Hulu karena telah berada di Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Setelah panggilan ketiga, dua terduga pelaku akhirnya datang ke Polsek Jelai Hulu dan mengakui perbuatannya,” ujar Jamiad.

Atas perbuatannya, dua terduga pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, kasus cabul biasanya pelaku merupakan orang terdekat atau sudah dikenal. Walau suka sama suka itu sudah memenuhi unsur karena korban masih di bawah umur,” tegas Jamiad. (Kompas.com/Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Diperkosa 2 Pemuda, Remaja Putri di Kalbar Dicekoki Miras"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini