Polisi langsung memulai penyelidikan dengan memeriksa korban dan memanggil terduga pelaku.
Namun, dalam pemanggilan pertama, kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek Jelai Hulu karena telah berada di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Setelah panggilan ketiga, dua terduga pelaku akhirnya datang ke Polsek Jelai Hulu dan mengakui perbuatannya,” ujar Jamiad.
Baca juga: 7 Pemuda Nekat Rudapaksa Siswi SMK Berkali-kali, Modus Ajak Jalan-jalan hingga Dicekoki Miras
Baca juga: Siswi SLB Korban Rudapaksa Sebut yang Menghamilinya Berbadan Gemuk dan Berkumis, Ini Langkah Polisi
Baca juga: Paman Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMK, Sempat Intip Korban Mandi Sembari Lakukan Hal Tak Senonoh
Atas perbuatannya, dua terduga pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Lebih lanjut, Jamiad mengimbau masyarakat untuk selalu waspada karena kasus tindakan asusila biasanya terjadi dari lingkungan terdekat.
“Biasanya pelaku merupakan orang terdekat atau sudah dikenal."
"Walau suka sama suka itu sudah memenuhi unsur karena korban masih di bawah umur,” tegas Jamiad.
(Kompas.com/Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Diperkosa 2 Pemuda, Remaja Putri di Kalbar Dicekoki Miras"