TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial DK (41) tertangkap membawa senjata api rakitan jenis pistol revolver dengan empat amunisi.
Akibatnya, DK ditangkap Polsek Lubuklinggau Barat.
DK adalah warga Desa Tanjung Heran, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Saat itu, ia tengah menghindari razia masker.
Baca juga: Pemandu Karaoke Dipukul hingga Pingsan & Diseret di Kamar Ganti, karena Menolak Diantar Pulang Tamu
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Luhut Situmorang menyampaikan, pelaku tertangkap petugas polsek, Senin (26/10/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku ini ditangkap di depan komplek perkantoran Pemkot Lubuklinggau," ungkapnya pada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Ia menjelaskan, awalnya Unit Reskrim dan SPK Polsek melaksanakan Operasi Yustisi dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Paisal di Jalan Garuda depan Pemkot Lubuklinggau.
"Saat kami melaksanakan operasi, ada pengendara motor tiba-tiba masuk ke halaman Pemkot Lubuklinggau. Kami curiga sehingga langsung kami lakukan pengejaran," ungkapnya.
Baca juga: Terjaring Razia Masker, Pelajar 16 Tahun di Tegal Sebut Corona Itu Konspirasi Asing
Saat diamankan di halaman Pemkot Lubuklinggau tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan.
"Hasil penggeledahan di dalam kantong jaket didapat senjata api rakitan berikut empat butir amunisi untuk senjata api jenis Colt 38, setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat," ujarnya.(Joy/TS)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Takut Razia Masker, Pria Asal Bengkulu Ini Masuk ke Area Pemkot Lubuklinggau, Ternyata Bawa Pistol