News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

BREAKING NEWS: Habib Bahar Bin Smith Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Polda Jawa Barat.

Ia menjadi dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana.

Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Ardiansyah.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya telah ditetapkan ters‎angka," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Pattopoi via ponselnya, Selasa (27/10/2020).

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.

Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Dipindahkan Dari Lapas Nusakambangan ke Gunung Sindur

"Sekarang sedang proses pemeriksaan, tapi menunggu izin dari Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM," ucap Patopoi.

Saat ini, Habib Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.

Bahar sempat bebas lewat program asimilasi.

Namun, asimilasinya dicabut karena dianggap melanggar aturan asimilasi.

Atas pencabutan asimilasi, Bahar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.

PTUN Bandung memenangkan Habib Bahar.

Putusannya, pencabutan asimilasi Habib Bahar oleh Bapas Bogor tidak sah.

Kanwil Kemenkum HAM kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini