TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polsek Talang Padang, Tanggamus, Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu.
Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu.
Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani mengaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti pecahan uang 100 dolar Amerika Serikat.
"Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap pengedarnya, yakni AG (25) dan GG (23), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang," kata Sarwani, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, dalam ekspose, Senin (26/10/2020).
Sarwani mengungkapkan, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 48 lembar uang dolar AS palsu dan uang Rp 200 ribu sisa penjualan uang palsu.
Awalnya, kata dia, polisi menangkap tersangka AG.
Lantas dikembangkan hingga didapatkan tersangka GG.
Hubungan keduanya adalah teman.
"Mereka ditangkap mulai Sabtu (23/10/2020) malam sampai Minggu (24/10/2020) dini hari di tempat berbeda. Mulanya ditangkap AG, lalu GG," jelas Sarwani.
Sementara ini peredaran uang palsu dolar AS masih sebatas di wilayah Kecamatan Talang Padang.
Tersangka pengedar uang palsu mengaku pemulung, dapat dolar AS palsu di tumpukan sampah
Tersangka pengedar uang palsu di Kecamatan Talang Padang, Tanggamus membuat pengakuan mengejutkan.
GG, satu tersangka, mengaku menemukan uang palsu dolar AS tersebut di tumpukan sampah.
Dia mengatakan, profesinya adalah pemulung.