TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB -- Kasus pembunuhan FS (25), wanita yang tewas di sekitar kolam buaya di Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur akhirnya terungkap.
Pelakunya adalah RA (33) seorang lelaki hidung belang yang tak mau membayar layanan plus-plus, karaoke dan berhubungan badan sesuai yang ia janjikan.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning seperti dikutip Tribun Kaltim menjelaskan, pelaku sebelumnya telah mengenal korban sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke.
Pelaku kemudian menjanjikan uang tertentu agar korban mau berhubungan intim setelah karaoke dan ya hal itu dilakukan oleh mereka.
Baca juga: Terkait Temuan Mayat yang Dibuang di Kandang Buaya Berau, Polisi Mulai Temukan Titik Terang
Sayang pelaku ingkar janji tidak mau membayar seperti yang ia janjikan.
"Yang bersangkutan merasa terancam karena korban mengancam akan dilaporkan ke keluarga korban karena telah melakukan hubungan badan," kata Edy Setyanto, Senin (26/2020).
Tak ingin malu di hadapan keluarganya, RA merencanakan tindakan biadab tersebut.
Keduanya menggunakan mobil menuju lokasi di tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur.
“Dalam perjalanan menuju lokasi, pelaku singgah beli tali dan lakban niatnya untuk membunuh. Tapi korban ini enggak tahu,” tutur dia.
Baca juga: 7 Cara Memerahkan Bibir Secara Alami, Coba Gunakan Lemon hingga Lidah Buaya
Setelah tiba, pelaku kembali melakukan hubungan badan bersama korban di dalam mobil.
Usai hubungan badan kedua kalinya pelaku membunuh korban dengan menjerat leher korban menggunakan tali, mengikat tangan korban, dan membekap mulut korban.
Korban kemudian dibuang ke tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, malam itu hingga esoknya, Rabu (21/10/2020) baru ditemukan warga setempat.
FS ditemukan setengah bugil tanpa celana dengan tangan terikat dan mulut dibekap pakai lakban.
"Pelaku merasa resah kemudian pelaku menghabisi nyawa korban dengan menjerat menggunakan tali yang telah disiapkan pelaku. Dan antara pelaku dan korban sudah kenal sebelumnya dan lokasi pembunuhannya juga dilakukan tidak jauh dari TKP," tuturnya.
Usai membunuh, pelaku melarikan diri menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Akan tetapi polisi berhasil mengungkap siapa pembunuhnya dan melacak keberadaan RA.
Kemudian Polres Berau berkoordinasi dengan Polresta Palangkaraya utnuk menangkap pelaku.
RA kemudian dibekuk saat berada di kos-kosan milik kakaknya di Palangkaraya pada Minggu (25/10/2020).
Pelaku kini dalam perjalanan menuju Polres Berau. Dia dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KHUP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Karena ini pembunuhan berencana,” tutup Edy.
Terkait kabar yang beredar jika korban dibunuh karena minta pertanggungjawaban karena hamil, Kapolres Berau itu mengaku masih menunggu hasil dari pemeriksaan forensik yang akan disampaikan, Selasa (27/10/2020).
Sebelumnya sesosok mayat berjenis kelamin perempuan ditemukan di tepi kolam Buaya Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Rabu (21/10/2020) sore.
Dia dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KHUP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Karena ini pembunuhan berencana,” tutup Edy.
Penemuan Mayat Setengah Telanjang
Perempuan muda itu ditemukan sudah tak bernyawa di kandang buaya (kolam)
Belakangan, identitas korban diketahui bernama Fransiska.
Perempuan berusia 25 tahun itu ditemukan sudah tidak bernyawa dalam kondisi mengenaskan.
Ia ditemukan setengah telanjang, tidak mengenakan pakaian bagian bawah.
Menurut polisi, korban berasal dari pulau jawa dan merantau untuk bekerja di Berau, Kalimantan Timur.
"(FS) pendatang dari Jawa yang kebetulan bekerja di Berau," ujar Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto saat diwawancarai Kompas TV, Sabtu (24/10/2020).
Menurutnya, Fransiska merupakan pekerja harian lepas di salah satu cafe di wilayah Barau.
Saat in, jenazah Fransiska sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Rivai Berau untuk diotopsi.
Menurutnya, hasil otopsi baru akan keluar pada hari Senin (26/10/2020).
Tangan dan Mulut Dilakban
Jasad Fransiska ditemukan dalam kondisi tangan dan mulut tertutup lakban.
"Yang bersangkutan ditemukan dengan keadaan tangan terikat lakban, mulut juga diikat lakban," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto saat diwawancarai Kompas TV, Sabtu (24/10/2020).
Ia mengtakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kematian korban.
Diduga kuat, Fransiska merupakan korban pembunuhan.
Tak hanya itu, polisi juga sudah memeriksa 10 saksi dalam dugaan pembunuhan ini.
Edy menyebut, saksi sejauh ini adalah keluarga korban, termasuk suami, dan teman korban.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly menerangkan mayat wanita ditemukan dalam posisi telungkup.
Tak hanya itu, mayat wanita itu juga ditemukan dengan kondisi tangan terikat.
Mulutnya juga dibekap pakai lakban dan kondisinya setengah tanpa pakaian.
"Dalam posisi telengkup saat ditemukan warga sekitar," kata AKP Rido Doly dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Saat ini pihak Kepolisian, kata AKP Rido Doly, masih menunggu hasil visum tim dokter forensik RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb.
"Kita tunggu saja hasilnya ya," kata AKP Rido Doly.
Pamit Kerja
Korban Fransiska dikabarkan sempat berpamitan dengan suaminya sebelum pergi bekerja.
AKP Rido Doly mengatakan korban merupakan pekerja di sebuah cafe.
“Dia pekerja freelance di sebuah cafe. KTP-nya di Pulau Jawa,” terang AKP Rido Doly.
Baca juga: Program Unggulan Indonesia Ini Pernah Disalahgunakan Terhadap Masa Depan Kaum Wanita di Timor Leste
AKP Rido Doly mengatakan dari keteranngan suaminya, FS sempat pamit pergi bekerja.
FS pamit pergi bekerja ke suami sekitar pukul 22.00 Wita, Selasa (20/10/2020).
Sampai kemudian pukul 16.00 Wita, Rabu (21/10/2020) FS ditemukan tak bernyawa.
(Tribun Kaltim/Kompas.com/Tribun Bogor)