News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Kisah Hubungan Terlarang Anak dan Ayah Tiri di Kepri Berakhir di Kantor Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Pria Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun berinisial MT harus berurusan dengan polisi karena terlibat hubungan asmara dengan anak sambungnya.

Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur.

Hubungan terlarang ini terungkap setelah istri MT secara tak sengaja membaca pesan pria 34 tahun itu ke ponsel anak kandungnya.

Sebut saja namanya Bunga.

Hati ibu kandung Bunga pun hancur, syok. Ia tak terima.

Dalam pesan tersebut, MT mengaku sudah lama tidak melakukan perbuatan terlarangnya itu kepada Bunga.

Baca juga: Isi Sumpah Pemuda dan 30 Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Kirim ke WA atau jadi Status

Ibu Bunga yang berang, selanjutnya bergegas ke Polsek Tebing untuk membuat laporan polisi.

"Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya.

Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami," kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebing mendatangi kediaman MT.

Polisi mengamankannya saat pelaku berada di dalam kamar.

Baca juga: Pembunuh Perempuan di Kamar Hotel di Kudus Itu Sempat Tunggui Jasad Korbannya Beberapa Jam

"Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Brasta.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Hubungan Cinta Terlarang Ayah dan Anak Tiri Berlangsung 3 Tahun

Hubungan  cinta terlarang antara ayah dan anak tiri juga terjadi di Lingga, Kepulauan Riau.

Jalinan asmara antara A (40) dan Y (15) berlangsung tak singkat, yakni selama 3 tahun dan menjadi buah bibir warga.

Hubungan keduanya terbongkar saat ibu Y sekaligus istri A, mencium hal tak baik dan mengetahui keduanya berada di kamar dan langsung melapor ke polisi.

POLRES LINGGA - Pria berinisial A (40) diperiksa anggota Satreskrim Polres Lingga. Ia diduga berbuat vulgar kepada anak tirinya yang masih di bawah umur. (TribunBatam.id/Istimewa) ()

"Dari keterangan sementara sudah terjadi sejak akhir 2017 sampai sekitar September 2020 di kamar sebuah rumah.

Ibu korban yang mengetahui hal itu tidak terima, membuat laporan ke polisi," ucap Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (14/10/2020).

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Lingga bergerak dan mengetahui keberadaan A di kawasan Pasir Kuning.

Baca juga: Satu Lagi Objek Wisata yang Bakal Menarik Wisatawan Asing, Namanya Pulau Katang Lingga

Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 10 malam.

Kini pria 40 tahun itu mendekam di penjara Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tribun Batam/Elhadif Putra/ENDRA KAPUTRA)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Cinta Terlarang Ayah dan Anak Tiri di Kepri, 3 Tahun Jalin Kasih Berakhir di Kantor Polisi dan Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Berawal dari Pesan WA, Hubungan Terlarang Anak & Ayah Tiri di Karimun Akhirnya Terungkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini