News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IRT Gugat Gugus Tugas, Disebut Reaktif Covid-19 dan Disuruh Tanda Tangan Pemakaman dengan Protokol

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anipa, warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengajukan gugatan terhadap Tugas Gugus Covid dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata di Pengadilan Negeri.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) tidak terima saat dirinya disebut reaktif Covid-19.

IRT tersebur bernama Anipa, warga Kota Baubau.

Ia menggugat Gugus Tugas dan RSUD Palagimata.

Diklaim sesuai mekanisme penanganan Covid-19

Menjawab gugatan tersebut, Jubir Gugus Tugas Covid-19 dan Direktur Palagimata mengungkapkan petugas rumah sakit sudah bekerja sesuai mekanisme penanganan Covid-19.

Baca juga: Terpukul Covid-19, Petani, Buruh dan Pelaku IHT Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok

"Semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme. Semua yang dilakukan tugas gugus dan rumah sakit ada mekanismenya," kata dia.

Lukman menghargai jika Anipa ingin menggugat ke pengadilan negeri.

“Jadi lewat diskusi tugas gugus dan rumah sakit juga dengan badan hukum kita tetap menghadiri sidangnya dan selanjutnya memberikan jawaban sesuai apa yang dimaksud oleh penggugat,” kata Lukman.

Kronologi menurut keterangan Anipa

Sang penggugat, Anipa mengemukakan, gugatan tersebut bermula ketika dirinya hendak melahirkan di RSUD Palagimata pada Juli 2020 lalu.

"Saya tidak terima saya disebut reaktif karena saya merasa sehat dan saya merasa dikucilkan sama tetangga, tidak enak sekali perasaan saya,” kata Anipa.

Baca juga: Satgas Covid-19 Luncurkan Inovasi Tingkatkan Kediplinan Protokol Kesehatan

Sebelum ke RSUD, Anipa menjalani rapid test di Puskesmas Wajo dengan hasil non reaktif.

Saat mendatangi RSUD, Anipa kembali menjalani rapid test.

"Di rumah sakit saya di-rapid lagi dan diberitahu saya reaktif, saya tanya hasil rapid testnya mana? kata pegawai rumah sakit bilang itu rahasia, tidak boleh dilihat ibu," papar perempuan tersebut.

Meski tak mendapatkan bukti hasil, Anipa diminta menandatangani berkas jika dirinya reaktif dan bersedia dikuburkan dengan protokol Covid-19 jika terjadi sesuatu.

"Sebelum tanda tangan, saya baca surat itu,(tertulis)saya reaktif di situ dan apabila terjadi apa-apa akan dikuburkan secara protokol kesehatan dan tidak lagi bertanggung jawab keluarga, pihak rumah sakit yang bertanggung jawab. Saya tidak tanda tangani, masa saya tandatangani begitu?“ ucap Anipa.

Setelah melahirkan, Anipa menjalani tes swab. Ia pun dinyatakan positif Covid-19 dan dibawa ke Rumah Sehat untuk menjalani karantina mandiri. (Kompas.com/Defriatno Neke)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat IRT yang Tak Terima Dinyatakan Terpapar Covid-19, Gugus Tugas: Sudah Sesuai Prosedur"

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini