TRIBUNNEWS.COM - Habib Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Penyidik Polda Jawa Barat sebelumnya menerima laporan dari sopir taksi online bernama Andriansyah pada 2018.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan, peristiwa itu terjadi di kediaman Bahar bin Smith pada September 2018.
Pada saat itu, istri Bahar bin Smith kembali ke rumah pada pukul 23.00 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Bahar Bin Smith Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Habib Bahar Bin Smith Segera Dibebaskan
Istri diantar sopir taksi online, dan saat itulah sopir bernama Andriansyah dianiaya oleh Bahar.
"Habib Smith pada tahun 2018 di bulan September ternyata melakukan penganiayaan di lokasi perumahannya di Bogor."
"Itu dilakukan saat istrinya pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (27/10/2020).
"Pada saat di rumah, dia melakukan penganiayaan pada sopir Grab bernama Andriansyah," jelas Erdi.
Baca juga: Hakim Menangkan Habib Bahar di PTUN Bandung, Pencabutan Hak Asimilasi Tidak Sah
Baca juga: Pencabutan Asimilasi Habib Bahar Bin Smith Tidak Sah, Kemenkumham Ajukan Banding
Sebenarnya di antara Bahar dan Andriansyah ini sudah ada perdamaian.
Namun Direktorat Reserse Kriminal Umum menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
"Laporan pertama dari Polres Bogor, kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar."
"Di bulan ini melakukan gelar perkara, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penganiayaan," ungkap dia.
Erdi menegaskan, kasus ini berbeda dari kasus penganiayaan pada santri yang dilakukan Bahar sebelumnya.
"Kasus yang berbeda, dia melakukan penganiayaan terhadap sopir Grab yang mengantar istrinya pulang," tegasnya.