TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil menangkap maling becak motor (betor) bernama Imanuel Pakto Lingga alias Nuel.
Nuel adalah pemuda 21 tahun warga Jalan Bajak V Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Medan.
Nuel ketahuan menipu dan membawa kabur betor milik Romulus yang saat sedang dipakai oleh Marko Panjaitan.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun-Medan.com, Selasa (27/10/2020), aksi yang dilakukan Nuel terjadi di simpang segitiga Jalan Menteng, Rabu (29/4/2020) lalu.
Baca juga: Bunuh Teman SD Sekaligus Selingkuhan setelah Hubungan Badan, Kiswanto Takut Sudah Ketahuan Istri
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba menyampaikan, aksi kejahatan tersangka dilakukannya pada Rabu (29/4/2020) sekitar Pukul 06.30 WIB.
Saat itu, sekitar pukul 05.15 WIB pelaku yang sedang berada di simpang segitiga Jalan Menteng melihat korban yang sedang melintas.
"Sehingga pelaku memanggil korban dan memintanya untuk diantar ke rumahnya," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Dikatakan Philip, setelah diantarkan, korban pun meninggalkan rumah pelaku.
Namun pelaku langsung mengejar korban sampai ke simpang.
"Pelaku kemudian menyuruh korban berhenti dan menunggu. Pelaku dalam menjalankan aksinya berbohong dengan mengatakan bahwa ibunya hendak ikut," katanya.
Baca juga: Hasrat Istri Terlalu Tinggi, Suami Nekat Jual Istrinya ke Prostitusi Online: Sering Fantasi Bertiga
Sekitar 20 menit menunggu, pelaku kemudian menyuruh Marko untuk memanggil ibunya ke rumahnya.
"Tanpa curiga korban lalu pergi ke rumah pelaku dengan berjalan kaki untuk memanggil ibu pelaku. Namun selang tak beberapa jauh, pelaku tiba-tiba langsung menghidupkan dan membawa lari becak motor tersebut dan meninggalkan korban," katanya.
Atas kejadian itu, sambung Kanit, korban sempat berupaya mengejar, namun tidak berhasil.
Korban lalu melaporkannya ke Romulus selalu pemilik betor untuk kemudian membuat laporan ke Polsek Patumbak.
"Atas laporan korban, kami melakukan penyelidikan. Kemudian pada Selasa (20/10/2020) sekitar Pukul 21.30 WIB, Tim Tekab Polsek Patumbak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jalan Bajak V," katanya.
Dari informasi ini, petugas pun langsung turun dan meringkusnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa becak motor korban dibawanya ke Jalan Bro dan dijual seharga Rp1 juta.
"Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 378 subs Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.(mft/tribunmedan.id)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Modus Numpang Becak, Polisi Polsek Patumbak Tangkap Nuel Ditangkap Usai Gelapkan Betor