Polisi mengamankannya saat pelaku berada di dalam kamar.
"Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Brasta.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Perbuatan Duda Terhadap Siswi SMP Terbongkar Karena Chat WhatsApp
Jalinan asmara antara Duda dan seorang Siswi SMP harus berakhir di kantor polisi.
WD (34) kini harus mendekam di balik jeruji karena perbuatan yang tidak sepantasnya terhadap anak dibawah umur.
Perbuatan cabulnya itu baru ketahuan saat isi chat WhatsApp nya tak sengaja terbaca sang kakak.
WD menggunakan Modus mengajak Pacaran Siswi SMP NH (13).
Baru beberapa hari lalu, isi chat mesum via WhatsApp antara WD dan NH terbaca sang kakak.
Kelakuan WD kemudian dilaporkan ke ibunya.
Namun WD belum mau berterus terang tentang hubungannya itu.
NH lah yang mengungkapkan bahwa memang keduanya pacaran. Itu dia beberkan kepada kedua orangtuanya
Korban juga mengaku sudah melakukan hubungan laiknya suami istri dengan WD sampai lima kali.