News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Anggota TNI Dikeroyok, Polisi Amankan Sepatu dan Helm Klub Moge Sebagai Barang Bukti

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petugas polisi dan dua tersangka pengeroyokan anggota TNI , tersangka ditahan di Polres Bukittinggi

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49 th) dan B (18 th).

Baca juga: 2 TNI Dikeroyok Anggota Klub Moge, Didorong hingga Tersungkur hingga Ditendang Kepalanya

Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Dody mengatakan, awalnya kasus itu sudah didamaikan secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore.

Namun ternyata korban kemudian membuat laporan polisi pada malam harinya.

"Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat korban ke polres dan sudah kami tindaklanjuti. Pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak 2 orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan polres," jelas Dody. (Kompas.com/Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepatu dan Helm Klub Moge Jadi Barang Bukti Pengeroyokan 2 Anggota TNI di Bukittinggi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini