News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis 18 Tahun Tusuk Sopir Taksi Online, Hanya Bawa Uang Rp 27 Ribu, Bingung saat Ditagih Ongkos

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI penusukan

Salman mengungkapkan, setelah kejadian tersebut kondisi korban sudah membaik.

"Kondisi korban saat ini baik-baik saja, tidak terlalu dalam tusukannya," jelasnya.

Baca juga: Gadis 18 Tahun Tusuk Driver Taksi Online Gara-gara Tak Mampu Bayar Ongkos, Bingung saat Ditagih

Hanya bawa uang Rp 27.000

Diduga kuat, pelaku nekat melakukan penganiayaan kepada korban karena tak cukup uang untuk membayar taksi online.

Pasalnya, saat diamankan polisi, pelaku hanya membawa uang Rp 27.000.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constanien Baba mengatakan, motif utama penusukan tersebut adalah karena ekonomi.

"Pelaku hanya membawa uang Rp 27 ribu, pakai taksi online uangnya tidak cukup dan mencoba kabur."

"Karena merasa tersudutkan, pelaku mencoba mengancam menggunakan pisau sebagai benda tajam," ujarnya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Jumat.

Selain itu, pelaku yang sempat beberapa kali mengubah tujuannya membuat biaya taksi semakin besar.

Baca juga: Gelap Mata Uang Bekal Habis, Pemuda Perantauan di Solo Nekat Membegal Sopir Taksi

"Jadi sempat bolak-balik tetapi malah tidak ketemu temannya, malah tambah jauh lagi jalannya dan membuat biaya taksi onlinenya membengkak," terangnya.

Ketika ditagih oleh Wasis, AZ malah kebingungan, hingga tiba-tiba pelaku menusuk korban pada bagian dada sebelah kiri.

Kepada polisi, pelaku mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga.

"Yang bersangkutan mengaku pisau untuk jaga-jaga tapi kita masih dalami lagi," ujarnya.

Ada empat barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, yakni baju luar dan baju dalam pengemudi taksi online, hasil visum, serta senjata tajam.

Atas perbuatannya, AZ dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBanyumas.com, Permata Putra Sejati, Kompas.com: Kontributor Banyumas/Fadlan Mukhtar Zain)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini