News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakak Adik Nekat Aniaya Tetangga, Pelaku Tiba-tiba Datang Cekik Leher Korban dan Melempar Pisau

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara- Kakak adik berinisial RS (39) dan RO (28) nekat menganiaya tetangganya sendiri. Pelaku tiba-tiba datang menghampiri korban dan mencekik lehernya.

"Pisau mengenai bagian betis sebelah kiri korban. Selanjutnya korban segera mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Siring Betik kemudian melaporkan peristiwa pengeroyokan ke Polsek Wonosobo," terang Juniko.

RS sudah diamankan di Polsek Wonosobo.

Sedangkan RO masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hasil pemeriksaan terhadap RS, kakak beradik tersebut tersinggung karena permasalahan antara korban dan adiknya," jelas Juniko.

Dari kasus ini diamankan juga barang bukti berupa satu potong baju kemeja dan satu potong celana panjang.

RS dijerat pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kakak-adik Aniaya Tetangga di Tanggamus, Satu Tersangka Diciduk Polsek Wonosobo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini