TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus penggelapan sepeda motor, Ali Mahbub, meninggal dunia di dalam sel tahanan.
Tahanan Mapolres Klaten tersebut meninggal dunia pada 27 Oktober 2020.
Ia diduga meninggal dunia akibat pengeroyokan yang dilakukan teman satu selnya.
Sang istri, Septiyani (28), tak menyangka suaminya meninggal dunia saat berstatus tersangka.
Baca juga: 2 Tahanan Meninggal di Polsek Sunggal, Kapolsek dan Anggotanya Diperiksa Propam Polda Sumut
Warga Kelurahan Joyontakan, Kecamatan Jebres, Solo itu melihat ada kejanggalan dari kasus pengeroyokan tersebut.
Oleh karena itu, pada Senin (2/11/2020), dia meminta kuasa hukumnya dari LBH Solo Raya untuk mengungkapkan kasus ini.
"Saya ingin mengetahui penyebab kematiannya," katanya Selasa (3/11/2020).
"Kami minta kepastian siapa saja yang melakukan pengeroyokan itu, dan saya minta pertanggunganjawaban atas perbuatannya," jelasnya.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Rangga Tewas di Sel Tahanan, Sempat Alami Sesak Napas hingga Tak Mau Makan
Pernikahan Ali dan Septiyani dikaruniai empat orang anak yang masih kecil.
Mereka adalah GMBH (5), CAM (3), DAMM (3), dan balita usia enam bulan AQAM.
Untuk menyambung hidup, Septiyani bekerja di sebuah pabrik tekstil.
Selama suaminya di penjara, ia mengaku tidak melihat ada gelagat yang aneh dari suaminya.
"Penyebab suami saya dikeroyok saya tidak tahu." ucap dia.
"Pokoknya pelaku harus dikasih hukuman yang setimpal, sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. (*)
(Tribunsolo.com/Agil Tri)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Tahanan Tewas di Polres Klaten, Tinggalkan 4 Anak, Istri Kerja di Pabrik Buat Sambung Hidup