News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Tembak Perut Aiptu Robin, Kamiso Bidik Kepala Korban, Tapi Pistolnya Macet

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka dihadirkan saat gelar kasus penembakan anggota polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka Kamiso dan Nina Wati beserta barang bukti.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi mengungkap kasus penembakan anggota polisi oleh Kamiso (45) pada 27 Oktobr lalu.

Personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban, ditembak oleh Kamiso (45) warga Komplek Lapangan Sampali, Kecamatan Percutseituan.

Baca juga: Polri Bakal Tindak Tegas Oknum Brimob yang Diduga Jual Senjata ke KKB Papua

Baca juga: Mantan Brimob Kalap Rebut Senjata Api Lalu Tembak Aiptu Robin 3 Kali, 2 Peluru Tembus ke Perut

Kasus penembakan terjadi di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad.

Polisi sudah mengamankan dua orang pelaku, dan tengah memburu sejumlah orang lainnya.

Tersangka lainnya yang diamankan merupakan seorang wanita bernama Nina Wati.

Wanita yang dikenal dengan saapaan Bunda itu, ternyata sang perintah kepada tersangka Kamiso.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko mengungkap pelaku Kamiso ternyata berniat menembak kepala Aiptu Robin Silaban di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad pada 27 Oktober 2020.

Namun, senjata api itu macet sehingga tak meledak di kepala Aiptu Robin.

Riko membeberkan bahwa kronologi kejadian awalnya terjadi pada 26 Oktober 2020.

Tersangka Kamiso diperintahkan oleh Bunda, untuk mencari dua orang laki-laki bernama Irvan dan Kadeo.

"Kronologi keterangan saksi-saksi dan tersangka, dari pemeriksaan awal yang kita dapatkan pada 26 Oktober 2020, saudara Kamiso warga Percutseituan ini mendapat perintah dari saudari Nina Wati, untuk menjemput atau mengambil saudara Ladeo dan saudara Irvan," kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).

Lalu pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka Kamiso mengirim pesan WhatsApp kepada Kadeo.

Adapun isi pesan itu adalah: “Kadeo kamu dimana, ada urusan apa kamu dengan Bunda (Nina Wati), jangan kamu ganggu bunda".

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini