TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial S (24) mengalami nasib nahas saat dirinya duduk di bangku SMA.
Pada 2015, S kepergok mesum dengan kekasihnya di Kecamatan Lemahsugih, Majalengka.
Pria berinisial IN (48) kala itu merekam tindakan asusila tersebut.
Video mesum itu pun menjadi senjata pemerasan terhadap korban.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Bocah yang Mayatnya Membusuk di Lubang Galian, 3 Remaja Tetangganya Ditangkap
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers mengatakan IN akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Majalengka pada Kamis (29/10/2020).
Sebab, pria tersebut telah memperkosa dengan ancaman akan menyebarkan video yang direkamnya.
"Pelaku juga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban," ujar Bismo.
Bismo mengatakan, sebelumnya pelaku sempat memergoki korban saat beradegan mesum di wilayah Kecamatan Lemahsugih.
Yang mana, korban pada saat itu masih duduk di bangku SMA.
"Korban sempat berbuat mesum dengan seorang laki-laki, kemudian dipergoki oleh pelaku," ucapnya.
Baca juga: Suami Stroke, Ibu Umur 55 Tahun Malah Hubungan Badan dengan Duda, Kepergok Anaknya Sendiri
Pacar Korban Kabur
Saat dipergoki oleh pelaku, korban dengan pasangannya ketakutan, keduanya berusaha lari.
"Pelaku ini menarik badan korban kemudian korban terjatuh sehingga korban mengalami patah tangan di bagian kanan. Laki-lakinya pergi melarikan diri," ujar dia.
Sehingga, hanya pelaku dengan korban yang ditinggalkan di lokasi tersebut.
"Kemudian si korban ini diobati oleh si pelaku, dibawa ke dukun patah tulang. Setelah diobati, muncul niat jahat dari si pelaku untuk menyetubuhi korban," kata orang nomor satu di Polres Majalengka ini.
Menurut Kapolres, pelaku memperkosa korban, di wilayah Kabupaten Kuningan dengan cara mengancam korban akan menyebarkan video dan foto korban saat beradegan mesum dengan pasangannya.
"Pelaku ini juga memeras dari si korban, selain dari ancaman tadi. Korban dimintai uang sejumlah tujuh ratus ribu rupiah," ucapnya.
Buntut dari pemerasan dan pemerkosaan tidak sampai di sana saja.
Beberapa tahun kemudian seusai kejadian tersebut, pelaku kembali menghubungi korban.
"Karena korban sudah mengganti nomor handphone, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban ke orang tua korban," ujar Kapolres.
Usai mendapat nomor handphone pelaku kembali meneror korban.
Sehingga, korban mengalami trauma.
Pelaku sempat meminta uang lagi, tapi pelaku keburu terciduk oleh polisi.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar dia. (TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Siswi SMA di Majalengka Mesum, Ada yang Merekam Video, Pacarnya Lari, Si Cewe Dirudapaksa Pria Lewat