News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Diamankan karena Ancam Sebarkan Video Tanpa Busana 7 Wanita, Korban Mahasiswi dan Pelajar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Aji (paling kiri) ditangkap aparat Polres Purworejo atas dugaan penyalahgunaan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), Rabu (4/11/2020)

TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Seorang perempuan berusia 20 tahun di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah melaporkan Aji Ryski Pangestu (24) atas dugaan penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Purworejo.

Korban melapor polisi karena diancam Aji yang diduga hendak menyebarkan foto-foto tanpa busananya ke media sosial.

Aji yang berprofesi sebagai tukang masak di sebuah warung makan ayam geprek di Purworejo itu diringkus aparat Polres Purworejo, pada pertengahan Oktober 2020.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agil Widyas Sampurna menjelaskan, kronologi kasus ini bermula ketika korban mengirim sebuah unggahan tulisan di Facebook pencarian kerja Purworejo, pertengahan September 2020.

Ia bermaksud mencari pekerjaan melalui akun tersebut.

Baca juga: Kepergok Mesum di Kuburan Cina, Pasangan Kekasih Direkam Penghuni Rusun: Pas Lewat Gandengan Tangan

Tersangka asal Dusun Demangan, Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo itu kemudian mengirimkan pesan kepada korban memakai aplikasi messenger Facebook menawarkan pekerjaan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan gaji Rp 4 juta.

Tapi korban menolak tawaran itu.

"Karena korban tidak mau, tersangka menawarkan lagi pekerjaan video call sex (VCS) dengan gaji Rp 1 juta per jam.

Korban menerima tawaran itu, dan mulai vcs dengan tersangka," ujar Agil, dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (5/11/2020).

Tersangka lantas menyamar sebagai "pelanggan" memakai akun Facebook "Ris".

Dengan akun itu, tersangka meminta foto tanpa busana dan melakukan VCS dengan korban.

Ia juga meyakinkan korban tidak akan menyebarkan foto dan tangkapan layar (screenshot) VCS ke media sosial.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Hari Pahlawan 2020, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Tidak lama setelah itu, lanjut Agil, tersangka meminta korban untuk melayani nafsunya lagi.

Tersangka mengancam akan menyebarkan foto bugil korban kalau korban tidak mau.

Korban akhirnya melayani tersangka di sebuah penginapan di Pantai Glagah Kulonprogo, 18 September 2020.

"Di penginapan itu tersangka dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 3 kali.

Sehari setelah itu, tersangka memaksa korban lagi untuk melakukan VCS tapi ditolak korban," jelas Agil.

Karena hasratnya tidak dipenuhi, tersangka terus memaksa korban untuk melayaninya lagi secara gratis.

Tersangka kembali mengancam korban akan menyebarkan foto-foto bugilnya.

Bahkan, tersangka meminta uang Rp 100.000 kepada korban.

Kepada polisi, kata Agil, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan yang sama terhadap 7 perempuan.

Rata-rata korban adalah perempuan pelajar atau mahasiswi yang sedang mencari pekerjaan.

"Tersangka akan dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun," tandas Agil.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain 2 unit telepon seluler, 1 unit sepeda motor dan 2 lembar uang tunai pecagan Rp 50.000.

Polisi telah memeriksa sedikitnya 4 saksi dan 3 saksi ahli di bidang ITE untuk menangani kasus ini. (Kontributor Magelang, Ika Fitriana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jebak 7 Perempuan Kerja Video Call Sex, Pemuda Dilaporkan karena Ancam Sebar Foto Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini