Di sana, BJ membuka celana yang dikenakan anaknya untuk berhubungan intim
Lanjut Kapolsek lagi, perbuatan bejat tersebut dilakukan BJ terhdap anaknya tersebut, bermula korban masih duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Baca juga: Remaja 13 Tahun Dirudapaksa lalu Ditinggal di Jalan, Pelaku Baru Dikenalnya 3 Hari Lewat Facebook
"Korban tidak berani mengadu karena diancam oleh pelaku. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara."
"Kemudian sejumlah barang bukti juga sudah disita dan pelaku sendiri telah diserahkan ke Polres Simalungun," pungkas Parulian Sijabat.
Setelah adanya laporan tersebut, kepolisian melalukan pendekatan terhadap korban.
Polisi juga tengah berupaya memulihkan trauma korban dengan apa yang dialaminya agar masa depan yang dicita-citakan korban tak terhalang dengan masa lalunya.
(Tribun-Medan.com, Alija Magribi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Anak di Saribudolok Dirudapaksa Ayah Kandung, Perbuatan Bejatnya Sudah Berlangsung Setahun