Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Pemuda ini hanya mau enaknya saja.
Setelah mencabuli pacarnya yang masih bau kencur, ia memilih kabur alias enggak mau tanggungjawab.
Ia lantas diadukan orangtua pacar ke polisi.
Polisi langsung gerak cepat meringkusnya.
Pria berinisial KS (23) tersebut ditangkap setelah orang tua dilaporkan oleh orang tua pacarnya.
Korban berinisial NRA (15) yang merupakan seorang pelajar, telah menjalin hubungan asmara dengan pelaku selama tiga tahun.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Mobil Pick Up Terseret Air Bah di Sungai Batang Kuranji Padang, Seekor Anjing Terjebak di Atasnya
"Kami Satreskrim Polresta Padang telah mengamankan seorang lelaki diduga telah melakukan tindak pidana kesusilaan," kata Rico Fernanda, Rabu (4/11/2020).
Kata dia, pelaku diamankan setelah adanya Laporan Polisi Nomor: LP/512/B/IX/2020/RESTA SPKT UNIT III, tanggal 24 September 2020.
"Pelaku ini melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pacarnya sendiri, dan kita amankan di kawasan Siteba, Nanggalo," kata dia.
Disebutkannya, pelaku berusaha membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan badan.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban.
Baca juga: Disebut Ingin Punya 3 Istri, Kiwil Sindir Meggy Wulandari, Ternyata Belum Menikahi Venti Figianti?
Pihak keluarga tidak menerima kejadian tersebut sehingga melaporkan ke pihak berwajib.