TRIBUNNEWS.COM - Reskrim Polsek Kelapa Dua menangkap tiga pelaku spesialis pencurian handphone (HP).
Ketiganya ditangkap saat berusaha melarikan diri ke kawasan rest area Tol Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Jumat (6/11/2020) malam.
Menurut Pihak Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono, modus pencurian yang digunakan para pelaku terbilang unik.
Pasalnya, para pelaku menggunakan tongkat narsis (tongsis) yang ditempelkan alat perekat gurita hape.
Baca juga: Terdesak Kebutuhan untuk Beli Susu sang Anak, Kakak Beradik Nekat Curi HP di Mal
Baca juga: Harga Melambung Tinggi, Dua Wanita Ini Nekat Curi Aglonema dan Menyimpannya di Celana Dalam
Baca juga: Polisi Tertangkap Mencuri di Rumah Warga, Ternyata Sudah Lama Tak Masuk Kerja, Kini Terancam Dipecat
"Para pelaku ini mencuri hape tersebut dia ingin menggunakan modus yang cukup unik dengan menggunakan alat tongsis yang sudah dilengkapi perekat seperti model gurita," kata Muharram saat ditemui di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (6/11/2020).
Muharram menuturkan dari keterangan penyidikan sementara para pelaku mengaku telah melangsungkan aksinya itu sebanyak tujuh kali.
Namun, Muharram mengaku pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus pencurian hape dengan alat tongsis tersebut.
Sebab, pihak Polsek Kelapa Dua kerap mendapat laporan terkait pencurian hape di beberapa ruas jalan tol yang terdapat di wilayah hukumnya.
Baca juga: Kepergok Mencuri, Pria Ini Dorong Wanita Pemilik Rumah hingga Terjatuh
Baca juga: Nekat Sambar Sepeda di Asrama TNI, Dua Pencuri Ini Dibekuk Saat Main Game
Baca juga: Terekam CCTV Nmax Dicuri Pengendara Beat, Cuma 3 Menit saat Pemilik Olahraga Subuh
"Kalau dari keterangan yang diambil dari para tersangka atau pelaku, dia mengatakan sudah sebanyak 7 kali.
"Namun dari keterangan saksi-saksi yang kita minta sudah banyak korban yang terjadi," kata Muharram.
"Msmang korban disini belum membuat laporan, karena rata-rata yang menjadi korban disini adalah para supir truk kendaraan besar yang sedang istirahat di pinggir tol," lanjutnya.
Diketahui, ketiga pelaku tersebut yang masing-masing berinisial IR, F dan H kini telah mendekat di balik jeruji besi Mapolsek Kelapa Dua guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Wartakotalive/Rizki Amana)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tongsis Digunakan Tiga Pelaku Pencuri Spesialis Hape di Kelapa Dua saat Melancarkan Aksinya