TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang menutup sebanyak 13 Daya Tarik Wisata (DTW) yang berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Gunung Merapi.
Obyek wisata yang ditutup meliputi Ketep Pass, Air Terjun Kedung Kayang, Pos Pengamatan Gunung Merapi (PGM) Babadan, Wisata Pendakian Gunung Merapi, dan Wisata Alam Jurang Jero Srumbung.
Kemudian, Jembatan Gantung Jokowi, Jembatan Gantung Polkadot, Agrowisata Salak Nglumut, Candi Asu, Grojogan Kapuhan, Desa Wisata Sumber, Desa Wisata Ngargosoko, dan terakhir Desa Wisata Ketep.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat kepada para pengelola DTW di KRB III Gunung Merapi.
Surat ini berisi imbauan penutupan sementara DTW di daerah KRB III Gunung Merapi. Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Jawa Tengah Nomor 338/287.1 tanggal 6 November 2020.
Pihaknya mengharapkan untuk para pengelola usaha pariwisata di KRB III Gunung Merapi wajib menghentikan sementara seluruh kegiatan wisata termasuk jalur pendakian ke Puncak Gunung Merapi.
Siap siaga dan waspada serta melakukan langkah antisipasi dan melakukan mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: 767 Warga 4 Desa di Lereng Gunung Merapi Magelang Dievakuasi ke Pengungsian
"Iya (ditutup)," katanya saat dikonfirmasi penutupan 13 DTW di KRB III Gunung Merapi di Kabupaten Magelang, Senin (9/11/2020).
Mengoptimalkan peran aparat dan masyarakat serta berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Magelang. Pihaknya terus memonitor DTW yang ada di KRB III.
"Kami monitor terus," ujarnya.
Bupati Magelang, Zaenal Arifin, mengatakan, aktivitas wisata di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Gunung Merapi dihentikan.
"Soal pariwisata di KRB III, juga harus dihentikan. KRB III ini dari radius dari 0-10 km. Termasuk ketep Pass, Dinas Pariwisata sudah mengambil langkah itu dan sekarang ditutup," katanya, Senin (9/11/2020) saat diwawancarai usai rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Magelang.
Kurang lebih ada 13 DTW di KRB III yang wajib ditutup. Penutupan ini dilaksanakan mulai tanggal 7 November 2020 lalu. (Tribunjogja/Rendika Ferri Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Ini Daftar 13 Obyek Wisata di Kabupaten Magelang yang Ditutup Pasca-status Siaga Gunung Merapi