Laporan Wartawan Tribun Medan Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polsek Helvetia berhasil meringkus satu pelaku pembakaran Ridwan Siboro (30) warga Jalan Pendidikan Medan Helvetia.
Pemuda itu berusia 19 tahun berinisial DJS alias Dani.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menyebutkan pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Pelapor : LP/525/XI/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia pada Rabu (11/11/2020) malam.
"Informasi yang didapat dan pengembangan dilapangan, Tekab Polsek Medan Helvetia dapat mengamankan Pelaku DJS (19) di Jalan Listrik No10 kelurahan Petisah Tengah Medan Baru sekitar pukul 23.30 WIB pada hari yang sama di tempat persembunyiannya," tuturnya dalam press release, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Fakta Kasus Ledakan Bom di Jeddah: Kronologi, Korban, dan Perancis hingga AS Kompak Sebut Pengecut
Pardamean menyebutkan kronologi kejadian bermila pada Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 19.30 WiB, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat, yang mengakibatkan korban Ridwan Siboro (37) mengalami luka bakar sekujur tubuhnya.
"Saat kakak korban sebagai pelapor sedang tertidur di rumahnya, pelapor didatangi tetangganya dan mengetuk pintu sambil berkata
"Adik bibik dibakar orang di Jalan Pendidikan," ungkap Pardamean.
Lalu, mendengar kabar itu, keluarga beserta tetangganya bergegas ke TKP di Jalan Pendidikan.
Sesampainya di TKP dilihat korban Ridwan telah mengalai luka bakar di sekujur tubuhnya.
"Lalu pelapor membawa korban membawa ke RS Bina Kasih untuk mendapat pertolongan pertama, atas kejadian tersebut Pelapor membuat Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia," ujarnya.
Baca juga: Warga Medan Helvetia Dibakar Orang Tak Dikenal, Korban Ceburkan Diri ke Parit
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Suyanto Usman Nasution menyebutkan pelaku diamankan pada, Rabu (11/11/2020) malam.
"Benar, sudah diamankan 1 orang bernama Dani, 19 tahun.
Tadi malam sekitar jam setengah 12," tuturnya saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Kamis (12/11/2020).