TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komplotan pelaku pencurian kabel tembaga bawah tanah milik Telkom di Jalan Supriyadi Semarang ditangkap jajaran Polda Jateng.
Total ada 14 pelaku yang berhasil diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Selain pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti berupa peralatan dan surat keterangan sebagai petugas Telkom untuk melancarkan aksi pencurian.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (22/10) malam.
"Modus yang dilakukan adalah berpura-pura menjadi petugas Telkom," ujar dia saat konferensi pers di Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Ingin Ganggu Istri Orang, Pria Semarang Berusia 60 Tahun Dihakimi Warga karena Sempat Dikira Maling
Kombes Iskandar menerangkan para pelaku membuat surat keterangan palsu bahwa komplotan tersebut adalah petugas Telkom.
Terlebih Telkom juga mempunyai program untuk mengalihkan dan tidak menggunakan kabel-kabel tembaga.
"Tapi masih ada beberapa konsumen yang masih menggunakan kabel itu. Jika kabel ini diambil pastinya terjadi gangguan," jelasnya.
Menurutnya, para pelaku sudah beraksi lebih dari empat kali.
Sekali mencuri para komplotan tersebut mendapatkan hasil sekira Rp 150 juta.
" Hasilnya dibagi-bagikan kepada yang terlibat,"ujar dia.
Baca juga: Bawa Senjata Tajam Saat Tawuran, Bocah Berusia 14 Tahun di Semarang Dituntut 5 Bulan Penjara
Dikatakannya, masing-masing pelaku mempunyai peran pada aksi pencurian tersebut.
Otak dari pencurian kabel bernama Heri.
"Ketika kasus pencurian dilaporkan pada (22/10) anggota reskrim bergerak cepat. Hari pertama dilakukan penangkapan. Dua hari berikutnya dilakukan pengembangan dan menangkap sebanyak 3 orang, dan hari berikutnya sudah menangkap 14 orang," paparnya.
Kombes Iskandar menerangkan barang bukti disita berupa pakaian yang dikenakan di tempat Kejadian Perkara (TKP), tiga buah handphone (telepon genggam), 1 unit mobil Toyota Inova, sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 1,5 juta, 16 potong balok kayu, 4 rompi, 1 buah segitiga pengaman, 1 gergaji besi, 1 Gergaji kayu, 6 linggis berukuran besar, 2 kapak, palu, 3 lampu senter, 4 betel, rantai besi, 1 meteran dorong.
Tidak hanya itu kepolisian juga menyita 11 handphone, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit mobil Toyota Rush, dan 1 pucuk surat palsu yang ditunjukkan petugas.
"Mereka ini mengambil kabel itu dan menunjukkan surat palsu ke petugas Telkom bahwa komplotan itu seolah-olah petugas," paparnya.
Ia menuturkan 14 pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KHUP. 14 pelaku tersebut terancam hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Anggota Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk 14 Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Milik Telkom di Semarang,