TRIBUNNEWS.COM - Seorang karyawan dealer motor di Kota Tegal, Jawa Tengah, menjadi korban pengeroyokan dan pencurian.
Pelaku pengeroyokan dan pencurian tersebut merupakan dua remaja yang berstatus siswa SMA.
Kedua pelaku tersebut di antaranya yakni ME (17) dan BI (16), warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Mereka mengeroyok korban MN (26), seorang karyawan dealer motor di Kota Tegal.
Baca juga: Kronologi Ratusan Pengendara Motor Keroyok Pengemudi Mobil, Videonya Viral, Tersinggung Suara Bising
Baca juga: Misteri Mayat Siswa SMA di Gowa Mulai Terungkap, Sembilan Orang Diduga Keroyok Korban hingga Tewas
Baca juga: Diduga Cemburu Pacarnya Dekat dengan Mantan Kekasih, 4 Orang Dewasa Keroyok Remaja Wanita
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pengeroyokan yang dilakukan dua anak di bawah umur tersebut terjadi, pada Kamis (5/11/2020) pukul 03.30 WIB.
Ia mengatakan, mulanya korban dan kedua pelaku berpapasan di Jalan Layang Kelurahan Tegalsari.
Di lokasi itu, kedua pihak terlibat saling mengolok.
Karena kesal kemudian pelaku melakukan pengeroyokan kepada korban.
Baca juga: Suara Mobil Terlalu Kencang, Pengemudi Dikeroyok hingga Masuk RS: Dilempar Batu hingga Mobil Dirusak
"Pelaku ME dan BI memukuli korban secara bergantian."
"ME memukuli menggunakan kayu papan, sementara BI menggunakan pot bunga berbahan semen memukul ke pinggang korban," kata AKBP Rita dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Jumat (13/11/2020).
AKBP Rita mengatakan, dalam kejadian tersebut tidak hanya tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan.
Namun, pelaku juga mengambil handphone korban yang bermerek Samsung A50.
Baca juga: Pulang Nongkrong, Pemuda di Bandar Lampung Tiba-tiba Dikeroyok 20 Orang, Barang Berharganya Dirampas
Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian mata sebelah kanan, kepala, kaki, dan badan.
Korban juga sempat dirawat di rumah sakit selama tiga hari.
"Karena itu tindak pidana pencurian dengan kekerasan, maka pelaku dijerat Pasal 365 dan Pasal 170 (2) KUH Pidana. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun," ungkapnya.
AKBP Rita mengatakan, karena pelaku masih di bawah umur, keduanya masih bisa mendapatkan diversi di ranah kejaksaan.
Baca juga: Video 18 Detik Viral Mobil Brio Merah Dihancurkan, Sopir Dikeroyok hingga Luka Berat
Baca juga: Dikeroyok, Ketua Panwascam Batam Kota Lapor Polisi
Baca juga: Pulang dari Nongkrong, Pria Ini Tiba-tiba Dikeroyok 20 Pemuda Tak Dikenal, Ponsel dan Helm Raib
Ia mengatakan, di tingkat penyidikan sudah dilakukan upaya diversi.
Namun pihak korban menolaknya.
"Penyidik sudah melakukan diversi namun ditolak korban."
"Sehingga diversi bisa dilakukan di tingkat kejaksaan," ungkapnya. (fba)
(Tribunjateng.com/Fajar Bahruddin Achmad)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 2 Siswa SMA Tegal Keroyok Karyawan Dealer Motor Pakai Kayu dan Pot Bunga, HP Korban Dirampas