Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - YN (42) pria asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tega merudapaksa anak tirinya sejak masih TK (Taman Kanak-Kanak)
Pria tersebut akhirnya dicokok oleh aparat Polresta Cirebon belum lama ini.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, saat itu korban masih berusia lima tahun.
Perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan si ayah tiri yang berinisial YN (42) pada 2009 di rumahnya.
Menurut dia, pelaku mencabuli anak tirinya saat keadaan rumah kosong, karena istrinya tidak ada.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan, Terbongkar dari Kecurigaan Ibu
"Pelaku kembali mencabuli korban pada 2012," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/11/2020).
Ia mengatakan, aksi pencabulan kedua tersebut dilakukan pelaku di luar rumah.
Kala itu, pelaku mengiming-imingi memberikan snack dan memaksa korban meladeni nafsu bejatnya.
Selain itu, YN kembali mencabuli anak tirinya pada 2014 saat istrinya sedang bekerja.
Bahkan, dalam aksi ketiga itu pelaku mengancam korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada ibunya.
Baca juga: Siswa di Aceh Utara Lima Kali Rudapaksa Siswi Teman Sekelas, Lokasi Ruang Kelas Hingga Kebun Sawit
"Pelaku mengancam korban sambil memasang muka seram dan matanya melotot," kata M Syahduddi.
Pihaknya juga megamankan barang bukti berupa pakaian korban, kasur yang digunakan sebagai alas saat pelaku mencabuli korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban yang kini sudah remaja, YN dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Cabuli Anak Tiri Sejak Masih TK, Si Ayah Bejat Ancam Anaknya dengan Mata Melotot