News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perantauan Asal Pekalongan Berulangkali Cabuli ABG, padahal Ayah Korban Beri Tumpangan Tinggal

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Perantauan asal Pekalongan, Jawa Tengah berinisial MZ (19) itu ditangkap oleh aparat Polres Tanggamus.

Ia dituduh melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur berinisial PU (16) pelajar SMA warga Kecamatan Kota Agung Timur.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan RD (45) yang merupakan ayah korban.   

"Pelaku kita tangkap di salah rumah di Pekon Terbaya, Kota Agung pada Minggu, 15 November 2020 kemarin," kata Edi dalam keterangan pers, Senin (16/11/2020).

Ayah korban awalnya iba, bahkan dipinjami motor.

Saat itu pelaku datang ke Tanggamus untuk mencari pekerjaan.

Baca juga: Tim Advokasi Yusuf Kohar-Tulus Hadirkan 4 Saksi Terkait Dugaan Perusakan APK Pilkada Bandar Lampung

Pelaku datang ke rumah korban yang sudah saling mengenal dari media sosial.

Ayah korban yang merasa iba dengan kondisi pelaku kemudian mempersilahkan pelaku tinggal di rumahnya.

"Ayah korban bahkan menganggap pelaku seperti anak sendiri, hingga meminjaminya motor dan tinggal di rumah," kata Edi.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku memang sengaja datang ke Tanggamus untuk bertemu dengan korban.

Kenal di medsos, mengaku sudah berkali-kali cabuli korban

Korban dengan pelaku sudah menjalin komunikasi secara intensif di media sosial.

Baca juga: Video Wanita Dijemput Sang Ayah Pakai Sepeda Ontel Viral di Media Sosial

Pelaku kemudian datang ke rumah korban dan berpura-pura meminta tolong dicarikan pekerjaan.

Ayah korban yang iba lalu mencarikan pelaku pekerjaan.

"Pelaku mengaku sudah berkali-kali mencabuli korban sejak April 2020," kata Edi.

Edi menambahkan, saat ini pelaku sedang ditahan di Mapolres Tanggamus. Pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.  (Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikasihani karena Merantau dari Pekalongan, Pemuda Ini Malah Hamili Anak Pemilik Rumah"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini