TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau WES, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (17/11/2020).
Duduk di kursi terdakwa, Wasmad mengenakan baju batik lengan panjang dan masker.
Wasmad menjalani sidang atas pelanggaran kasus Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dia dinyatakan bersalah seusai menggelar konser dangdut dalam hajatan pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020).
Konser ini viral hingga dikomentari oleh menteri serta gubernur.
Bertindak sebagai Hakim Ketua Majelis Hj Toetik Ernawati SH MH, serta dua anggota hakum Paluko Hutagalung SH dan Fatarony SH MH.
Sementara bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Yoanes Kardinto SH dan Widya Hari Sutanto SH MH.
Dalam sidang perdana tersebut, JPU menyampaikan dua dakwaan terhadap Wasmad atau WES.
Yoanes menyampaikan, terdakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan menggelar hiburan orkes dangdut.
Ia mengatakan, saat hiburan berlangsung kondisi di lapangan tidak dilengkapi dengan protokol kesehatan.
Seperti tidak tersedianya sarana cuci tangan yang mudah diakses atau penyediaan hand sanitizer.
Tidak ada pengaturan jaga jarak dan tidak ada penegakan disiplin pada prilaku masyarakat.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan," kata Yoanes membacakan dakwaan pertama.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Wasmad dinyatakan tidak menuruti perintah atau permintaan dari pejabat yang bertugas.
JPU Hari mengatakan, anggota kepolisian setempat sempat datang untuk meminta terdakwa menghentikan acara hiburan orkes yang sedang berlangsung.
Namun terdakwa Wasmad tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan petugas kepolisian.
"Perbuatan terdakwa Wasmad sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 (1) KUH Pidana," ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Wasmad menangani kasusnya sendiri tanpa pengacara.
Ia juga membacakan eksepsi atas dakwaan dari JPU.
Wasmad menyampaikan keberatan atas penggunaan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan.
Ia mengatakan, ada kekeliruan dan kesalahan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.
Menurut Wasmad, pasal tersebut bukan kewenangan dari kepolisian.
Melainkan adalah kewenangan dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat (32) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan.
Ia mengatakan, kemudian di Pasal 89 dijelaskan, PPNS dalam melakukan penyidikan kekarantinaan kesehatan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian atau penyidik TNI sesuai undang-undang yang berlaku.
"Tentang kekarantinaan kesehatan, pejabat yang diberi wewenang khusus untuk menyidik adalah penyidik pegawai negeri sipil. Ya dari awal. Tapi dari kemarin tidak terlihat. Dari pihak kepolisian semua," kata Wasmad seusai sidang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sidang Perdana Konser Dangdut Viral Kota Tegal, Wasmad Disebut Tidak Menuruti Perintah Petugas,