TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan tabrak lari terjadi di Jalan S Parman, Gajahmungkur, Semarang pada Selasa (17/10/2020) sekitar pukul 23.50 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan dua mobil.
Di antaranya yakni Sienta bernomor polisi L1310XO dan Avanza H9484HP.
Kecelakaan ini mengungkap dua kasus lain.
Baca juga: Rem Blong, Sopir Truk Tronton Banting Setir hingga Tabrak Truk dan Minibus di Depan Puskesmas Kenten
Kanit Laka Lantas Iptu Adji mengatakan pelaku tabrak lari adalah sopir Sienta bernama R Yuli Hendar RR (38), warga Kelurahan Kauman, Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Adapun pengemudi Avanza adalah Liem Hans Eric Sagita, warga Tambak Mas, Kelurahan Panggunglor, Kota Semarang.
Menurut Adji, pelaku telah dibawa ke Polsek Gajahmungkur.
"Setelah terjadi kecelakaan, pelaku meninggalkan tempat," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu siang.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal Mobil Mewah di Tol Cipali, Kendaraan Hancur Sementara Sopir Luka Ringan
Saat kecelakaan, pelaku dalam kondisi mabuk berat.
Ketika digeledah, di dalam mobilnya ditemukan senjata tajam (sajam).
"Saat ditanya pelaku omongannya simpang siur."
"Langsung dieksekusi pihak Reskrim terlebih dulu," jelasnya.
Baca juga: Tabrak Lari di Deli Serdang, Seorang Wanita Tewas Terseret Sejauh 10 Meter
Menurutnya, pasal yang dilanggar pelaku lebih membawa senjata tajam ketimbang perkara kecelakaannya.
Pihaknya saat ini menunggu proses hukum temuan senjata tajam di dalam mobil pelaku.