TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial T dihamili oleh ayah kandungnya, J (43) saat ia masih remaja.
Kini T harus rela bercerai dari suaminya, AP (25).
Diketahui, J adalah petani asal Kalurahan (desa) Banaran, Kapanewon (kecamatan) Galur, Kulon Progo.
Persetubuhan itu membuahkan seorang anak bernama K yang kini sudah berumur empat tahun.
AP (25), mantan suami T, warga Dusun Turi, Desa Sumberagung, Kapanewon (kecamatan) Jetis, Kabupaten Bantul ini melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.
Aparat telah mengamankan J.
Baca juga: Fakta Mayat Terkubur di Lantai Kontrakan: Kondisi Gigi Rontok, Terakhir Kamar Disewa Tukang Bakso
“Sudah cukup bukti untuk menetapkan J sebagai tersangka,” kata Waka Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan dalam keterangan pers, Rabu (18/11/2020).
AP melaporkan kasus tersebut setelah putusan sidang perceraian dirinya dengan T di Pengadilan Agama Wates pada 11 Mei 2020.
Ia mengungkapkan ke polisi bahwa T sebenarnya masih belia ketika mereka menikah pada 19 April 2016.
Usia T masih 14 tahun ketika itu, tapi sudah hamil lima bulan.
Keduanya hidup satu atap cuma beberapa bulan.
Kepada polisi, AP mengungkapkan, J melarang AP berhubungan suami istri sampai dengan anak yang dikandung T lahir. Kenyataan berkata lain.
Setelah T melahirkan, ia malah menceraikan AP. Anak itu dinamai K. AP pulang ke rumah orangtuanya di Bantul.
Baca juga: Hendak Dirudapaksa, Istri Pelaut Pilih Dibunuh, Pisau Sudah di Leher: Daripada Saya Cium Kamu
“Saat ini sang anak sudah usia 4 tahun,” kata Sudarmawan.
Sidang perceraian berlangsung. Saat persidangan ketiga, T mengakui tengah berbadan dua saat menikah.
Dalam persidangan itu, ia mengakui ayah dari anak yang dikandungnya ketika itu adalah J, ayah kandungnya sendiri.
Dengan dasar itulah, AP lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Saat ini (keduanya) sudah resmi bercerai,” kata Sudarmawan. Polisi menyelidiki kasus sejak laporan masuk.
“Ada dugaan keras persetubuhan saat T masih 14 tahun,” kata Sudarmawan.
Penyelidikan naik ke penyidikan.
Polisi mengumpulkan banyak alat bukti, mulai dari keterangan enam saksi, tiga sisa sampel swab J, T dan K, serta risalah gugatan cerai di Pengadilan Agama Wates.
Polisi juga mengumpulkan visum T pada 11 September 2020.
Selain itu, polisi juga mendapatkan keterangan ahli Nomor R/20110/X/RES.1.24/2020/Lab.DNA tanggal 20 Oktober 2020.
Hasil laboratorium memastikan bahwa K memang anak biologis J dan T.
Polisi kemudian menetapkan J tersangka dan menahannya.
Polisi menjerat J dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak SebagaimanaTelah Kembali Diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 23 tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda 5 miliar rupiah,” kata Sudarmawan. J mengakui T adalah anaknya.
“Benar,” kata J singkat saat ditanya.
Namun J diam seribu bahasa ketika ditanya tentang peristiwa yang menyangkut anaknya tersebut, baik pencabulan maupun ihwal kehamilan T. (Kompas.com/Dani Julius Zebua)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Hamili Anak Kandung Saat Remaja, Terbongkar dalam Sidang Perceraian Sang Putri"