Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, disebut-sebut mempunyai hutang sebanyak Rp81 miliar ke seorang pengusaha bernama Iwan Cendekia Liman.
Hal itu diungkap oleh adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky, Rabu (18/11/2020).
"Dalam BAP Nomor 21 Saudara mengatakan, 'Ada surat utang Iwan Liman dan Rezky Herbiyanto sebesar Rp 81,778 miliar dan Iwan Liman pernah menceritakan gugatan PT MIT sebesar Rp 81,778 miliar dan ternyata setelah saya lihat barang bukti keduanya ada keterkaitan'. Apakah benar?" tanya jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Iya, bukti itu ditunjukkan oleh penyidik. Jadi, saya diceritakan Iwan Liman kalau dia ada perjanjian dengan Hiendra terkait PT MIT," jawab Rahmat.
Dalam dakwan Nurhadi dan Rezky, Rezky disebut meminta uang Rp10 miliar kepada Iwan untuk mengurus perkara sengketa PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) karena Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto belum menyerahkan fee.
Saat itu, Rezky menyampaikan kepada Iwan bahwa perkara tersebut sedang diurus oleh Nurhadi dan uang Rp10 miliar akan dikembalikan dari dana yang bersumber dari pembayaran ganti rugi pada perkara PT MIT.
Setelah mentransfer Rp10 miliar ke Rezky pada 19 Juni 2015, Iwan menerima 8 lembar cek Bank QNB atas nama PT MIT senilai Rp30 miliar dan 3 lembar cek Bank Bukopin atas nama Rezky.
Sehari setelahnya, di rumah Nurhadi, Rezky menyampaikan kepada Iwan bahwa perkara PT MIT sudah ditangani oleh Nurhadi dan dipastikan aman.
"Apa disampaikan Iwan perkaranya yang mengurus Babeh (Nurhadi)?" tanya jaksa Wawan.
Baca juga: Cerita Lengkap Pembunuhan Bu Guru Ngaji di Bogor, Dari Tagih Hutang Hingga Tewas di Dalam Sumur
"Saya sendiri tidak mengerti, Pak Nurhadi juga tidak mengerti, saya juga sudah sampaikan kepada Iwan 'apa kamu yakin?'" jawab Rahmat.
Rahmat mengaku merasa tidak enak dengan kakaknya, Tin Zuraida, yang merupakan istri Nurhadi dan Nurhadi karena dianggap telah membantu Iwan Liman menagih utang kepada Rezky.
"Saya katakan kepada Iwan: 'Sorry aku tidak bisa ikut campur, ini nomor Mbak Tin, silakan diselesaikan', Iwan menghubungi lagi sudah ketemu dengan Nurhadi dan Rezky," kata Rahmat.
Namun, Rahmat mengaku tidak tahu bagaimana penyelesaian utang piutang antara Iwan dan Rezky tersebut.
Baca juga: Australia Beri Pinjaman, Wakil Ketua MPR: Makin Perbesar Rasio Utang terhadap GNP
Dalam kasus ini, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp37,2 miliar dari sejumlah pihak yang beperkara.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.