News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

20 Pohon Ganja Diamankan Polres Sukabumi dari Lereng Gunung Gede Pangrango

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Sukabumi Kota Amankan 20 Pohon Ganja, Ditanam di Lereng Gunung Gede Pangrango

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI -Polres Sukabumi Kota mengamankan 20 pohon ganja yang ditanam di lereng bukit hutan Gunung Gede Pangrango Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, menjelaskan, 20 pohon ganja yang ditemukan tingginya sudah mencapai 50 cm hingga 60 cm.

"Sebanyak 20 pohon ganja, dengan berkukuran tinggi sekitar 50 hingga 60 centimeter ditemukan dan tertanam di lereng bukit hutan Gunung Gede Pangrango Goalpara," katanya saat di Konfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (22/11/2020).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan sejumlah tersangka sebelumnya.

Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ditemukan Barang Bukti Berupa Sabu

"Awalnya petugas berhasil mengakap tiga tersangka lainnya serta mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja kering dari tangan pelaku," katanya.

Menururnya, tiga orang pelaku yang sudah diamankan yaitu, AB (38) warga kampung bojongsari Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, barang bukti ganja kering sebanyak 24,4 gram dan TS (38) asal kampung Gundawang Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja dengan barang bukti Ganja kering seberat 72,4 gram.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan kedua pelaku itu, keduanya mendapatkan ganja kering tersebut dari JD yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diketahui tinggal di kampung Cisarua Desa Cisarua Kecamatan Sukaraja," ucapnya.

Baca juga: Baru Pensiun 2 Bulan, Mantan Kasat Tahti Polres Buleleng Terlibat Kasus Narkoba

Sumarni mengatakan, atas perbuatannya, kedus pelaku dikenakan pasal 111, 1, 114, Undang-undang noer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara maksima hukuman mati.

"Sedangkan untuk pelaku yang masih buron hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas, semoga pelaku bisa segera tertangka," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polres Sukabumi Kota Amankan 20 Pohon Ganja, Ditanam di Lereng Gunung Gede Pangrango

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini