News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Lengkap UMK 2021 di Jawa Tengah dan Jawa Barat, 10 Daerah di Jabar Tidak Menaikkan UMK-nya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 di provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat, ada 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 di provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah resmi menetapkan UMK 2021 untuk 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah.

UMK di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan bervariasi, mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.

Dikutip dari laman resmi Jatengprov.go.id, kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Magelang, Sabtu (21/11/2020).

Baca juga: Daftar UMK 35 Kota/Kabupaten di Jateng 2021: Semarang Rp 2.810.025 dan Pemalang Rp 1.926.000

Baca juga: Rincian Lengkap UMK 2021 Wilayah Jawa Barat, Kabupaten Bekasi Tertinggi Se-Bodetabek

Ganjar menjelaskan, dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum, bupati/wali kota tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

“Kenaikan bervariasi, mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen, sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah,” kata Ganjar.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,27 persen pada 2021 mendatang. (jatengprov.go.id)

Ganjar menegaskan, keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2021, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.

Artinya, para pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Baca juga: Daftar UMK 2021 di Jawa Barat Resmi Ditetapkan, Tertinggi Kabupaten Karawang Rp 4.798.312

Berikut daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 :

1. Kota Semarang Rp 2.810.025

2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini