TRIBUNNEWS.COM - Updah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di Jawa Timur naik sebesar 5,6 persen.
Kenaikan UMP ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
UMP Jawa Timur diberlakukan mulai tahun 2021.
Dikutip dari laman jatimprov.go.id, Khofifah menyampaikan upah minimum Provinsi Jatim naik sebesar 5,65 persen atau sebesar Rp 100 ribu, yang sebelumnya Rp 1.768.777 menjadi Rp 1.868.777.
Hal itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020 yang berlaku tahun 2021 mendatang.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2021, Semarang Nominal Tertinggi Rp 2.810.025
Baca juga: DAFTAR LENGKAP UMK 2021 Jawa Tengah dan Jawa Barat, Ini 10 Daerah di Jabar Tidak Naikkan UMK-nya
Menurut Khofifah, UMP saat ini memang di bawah dari nilai UMK terendah di Jatim.
Ada 9 kabupaten di Jatim yang saat ini UMK-nya senilai Rp 1.913.331, yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Timur, Achmad Fauzi, mengatakan situasi saat ini masih dalam pandemi Covid-19, namun tidak semua perusahaan terkena dampaknya.
Justru ada banyak perusahaan yang karena pandemi produktifitasnya masih jalan, stabil, dan mengarah pada peningkatan.
“Kami mencarikan solusi yang terbaik di masa pandemi seperti ini sangat berat, dengan mencarikan angka yang pas. Hasilnya kenaikan tidak naik secara ekstrim. Hanya 5,65 persen atau Rp 100 ribu sudah bagus,” katanya.
Dikatakannya, kenaikan 5,65 persen ini merupakan kenaikan UMP terbanyak se-Indonesia.
Untuk itu, diharapkannya semuanya baik pekerja/buruh maupun pengusaha sama sama memaklumi kenaikan UMP tersebut.
"Untuk itu bapak ibu saudara sekalian maka dari itu saya sebagai ketua DPD Jawa Timur yang terbesar di Jawa Timur sama-sama dewan pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur serikat pekerja mengambil langkah tegas, jelas bahwa kenaikan hal ini tidak boleh didasarkan emosional, tidak boleh didasarkan oleh ambisius semata-mata, tetapi harus meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industri harus tetap jalan," katanya.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2021 di Jawa Tengah dan Jawa Barat, 10 Daerah di Jabar Tidak Menaikkan UMK-nya
Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020:
1. Kota Surabaya Rp 4.300.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85