News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Geger Video Porno 2,19 Menit di Jambi, Pelaku Masih di Bawah Umur, Raup Rp 8 Juta tiap Beraksi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Warga di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi dihebohkan dengan beredarnya video porno berdurasi 2,19 menit sejak sepekan terakhir di media sosial.

Polres Merangin menangkap pelaku video porno berinisial DM (18) karena melakukan tayangan video tanpa busana yang akhirnya viral.

"Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).

Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku video porno berinisal DM (18) mengaku dapat sejumlah uang.

Baca juga: Kisah Pilu Mempelai Pria di Gowa, Pakai Baju Pengantin Peluk Jenazah Ibu yang Meninggal Jelang Akad

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Polisi Bubarkan Pentas Kuda Lumping di Kabupaten Banyumas

DM pun kini berurusan dengan hukum lantaran melakukan tayangan video tanpa busana yang beredar viral di media sosial.

Dalam setiap aksinya, tersangka DM mendapat keuntungan Rp 8 juta.

Tempat kejadian tersangka melakukan aksinya di kamar kos-kosan, Kecamatan Bangko, Merangin pada Mei 2020 lalu.

Untuk saat ini, tersangka berstatus wajib lapor, lantaran masih di bawah umur.

Berikut fakta-faktanya:

1. Tak Ditahan

Polisi saat ini telah mengamankan DM.

Namun, karena masih di bawah umur, DM hanya dikenai wajib lapor.

"Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).

2. Di kos-kosan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini