TRIBUNNEWS.COM - Warga di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi dihebohkan dengan beredarnya video porno berdurasi 2,19 menit sejak sepekan terakhir di media sosial.
Polres Merangin menangkap pelaku video porno berinisial DM (18) karena melakukan tayangan video tanpa busana yang akhirnya viral.
"Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).
Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku video porno berinisal DM (18) mengaku dapat sejumlah uang.
Baca juga: Kisah Pilu Mempelai Pria di Gowa, Pakai Baju Pengantin Peluk Jenazah Ibu yang Meninggal Jelang Akad
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Polisi Bubarkan Pentas Kuda Lumping di Kabupaten Banyumas
DM pun kini berurusan dengan hukum lantaran melakukan tayangan video tanpa busana yang beredar viral di media sosial.
Dalam setiap aksinya, tersangka DM mendapat keuntungan Rp 8 juta.
Tempat kejadian tersangka melakukan aksinya di kamar kos-kosan, Kecamatan Bangko, Merangin pada Mei 2020 lalu.
Untuk saat ini, tersangka berstatus wajib lapor, lantaran masih di bawah umur.
Berikut fakta-faktanya:
1. Tak Ditahan
Polisi saat ini telah mengamankan DM.
Namun, karena masih di bawah umur, DM hanya dikenai wajib lapor.
"Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).
2. Di kos-kosan