TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Artis FTV dan penyanyi dangdut Vernita Syabilla hadir dalam sidang perdana prostitusi online yang diduga melibatkan dirinya.
Sidang tersebut menyidangkan terdakwa muncikari Baban Supandi alias Baim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (24/11/2020).
Adapun Vernita Syabilla hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Dalam kesaksiannya Vernita mengungkap sosok pengusaha yang berada di dalam kamar bersamanya saat terjadi pengerebekan tersebut.
Dalam pernyataanya artis Vernita tidak membantah jika dirinya saat itu tengah menerima job untuk melayani pria hidung belang.
Baca juga: Tak Balas WA Vernita Syabilla saat Kena Kasus Dugaan Prostitusi, Hotman Paris singgung Hana Hanifah
Ia mengakui dirinya menerima job untuk melayani pria hidung belang di Bandar Lampung.
Job yang ditawarkan terdakwa Baban Supandi alias Baim, disepakati sebesar tarif Rp 20 juta untuk sekali kencan.
"Saya ditawari untuk melayani. Rp 12 juta untuk saya, Baban itu 8 juta. Total 20 juta. Cara transaksinya ketemu di hotel. Baban dapat fee Rp 8 juta," sambung Vernita.
Lalu Majelis Hakim Ismail menegaskan lagi ke Vernita, maksud dari melayani itu apa.
"Maksudnya untuk melayani lelaki hidung belang?," tanya majelis hakim. "Iya," jawab Vernita.
Majelis hakim pun menanyakan ke Vernita apakah dirinya juga kenal dengan Kaesa.
Baca juga: Kriss Hatta hanya Bisa Sabar Tak Diakui Pacar oleh Hana Hanifah: Dia Malah Balas dengan Air Tuba
"Anda kenal dengan terdakwa lainnya Kaesa?," tanya hakim lagi.
"Saya kenal dengan dia. Dikenali oleh Baban. Saya terima bayaran dari dia, awalnya pakai DP dulu," kata Vernita.
Kembali majelis hakim pun menegaskan lagi ke Vernita, sebelum ditangkap polisi apakah dirinya sudah melayani pelanggannya itu.