TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan, Jebfar (39), memberikan pengakuan mengejutkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Seperti yang diberitakan, pria warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang itu diketahui telah membunuh pria bernama Moh Molah (30).
Pembunuhan itu ia lakukan bersama rekan-rekannya.
Korban yang merupakan warga Kembang Timur, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas.
Baca juga: Pasang GPS di Motor Istri yang Nekat Temui Selingkuhan, Suami Bunuh Selingkuhan di Tempat Karaoke
Baca juga: Suami Bunuh Pria yang Hamili Istrinya: Keluarga Korban Izinkan Membunuh Asal Tak Pakai Senjata Tajam
Baca juga: Bunuh Istri Hingga 20 Tikaman, Kamaluddin Kini Kini Jadi Buruan Polisi
Jasad korban kemudian dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.
Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri Jebfar.
Dari keterangan Jebfar dalam persidangan, ia mendapatkan kabar dari saudara sepupunya bahwa istrinya dihamili Molah.
Pengakuan Jebfer, ia melakukan pembunuhan atas izin dari keluarga korban.
Baca juga: Kesal Istri Nekat Selingkuh Meski Sudah Diingatkan, Pria di Prabumulih Bunuh Selingkuhan Istrinya
"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya."
"Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik.
Mengklaim mendapat persetujuan dari keluarga Molah, terdakwa bersama teman-temannya menjemput korban di sebuah penginapan di Pelabuhan Gresik.
Selanjutnya korban dibawa ke Tol Kebomas.
Baca juga: Pengakuan Suami Bunuh Selingkuhan Istri: Sempat Ketahuan, Saya Minta Berhenti tapi Ternyata Masih
"Saat pindah mobil dan masuk mobil yang saya tumpangi, korban langsung dijerat tali di lehernya."
"Ia sempat melawan, akhirnya saya pukul menggunakan tangan."
"Setelah meninggal, ia saya diturunkan ke tepi jalan tol," tutur Jebfar.
Selanjutnya, Jebfar pergi ke tempat saudara untuk bekerja di sawah selama tiga bulan.
"Saya mau lapor tidak boleh, sehingga saya tetap diam di rumah," katanya.
Baca juga: Pria Bunuh Selingkuhan Istri di Tempat Karaoke, Pelaku Kesal, Pernah Dipergoki tapi Masih Mendua
Baca juga: Cemburu Diselingkuhi, Pria Ini Emosi Lalu Bunuh Selingkuhan Istri di Tempat Karaoke
Pengakuan Jebfar lainnya juga yang mengagetkan Ketua Majelis Hakim PN Gresik, Putu Gde Hariadi.
Jebfar mengaku, setelah berhasil membunuh pelaku, terdakwa malah menceraikan istrinya yang masih mengandung.
"Sekarang saya sudah tidak beristri. Perempuan masih banyak," kilah Jebfar.
Tetapi akhirnya Jebfar mengaku menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman, sebab ia memiliki seorang anak masih kecil.
"Saya menyesal, yang mulia. Saya meminta keringanan hukuman, sebab anak saya masih kecil," katanya seraya menunduk.
Baca juga: Sebelum Bunuh Wanita yang Dicintai, Budi Sudah Mau Diusir Warga Karena Sering Mengintip Waita Mandi
Sementara penasihat hukum terdakwa, Nali menegaskan, sebelum pembunuhan ada pertemuan dengan keluarga korban.
Sebab keluarga Molah mengikhlaskan pembunuhan itu.
"Atas perbuatan (menghamili istri Jebfar, red), ada mediasi antara keluarga korban dan sesepuh adat, yang intinya mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam," katanya. Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan. (*)
(Surya.co.id/Sugiyono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Habisi Pria Yang Hamili Istrinya, Warga Gresik Klaim Mendapat Izin Keluarga Korban