Kasubag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto menambahkan, dua terduga pelaku pembunuhan yang diamankan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Sintang.
"Penemuan kerangka itu adalah kasus pembunuhan dan pelaku sudah ditahan di polres sebanyak 2 orang.
Baca juga: Kiwil Dikabarkan Menikah Lagi, Sosok sang Istri Ternyata Seorang Pengusaha asal Kalimantan
Keduanya sudah ditetapkan tersangka. Hasil otopsi belum keluar, rencana besok dilakukan rekonstruksi," kata Hariyanto.
Satreskrim Polres Sintang kemudian menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Ambi.
Reka adegan pembunuhan digelar di halaman Mapolres Sintang, Kamis 26 November 2020.
Dari dua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka hanya satu yang dihadirkan saat rekonstruksi.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Misteri Kerangka Manusia di Sintang Terpecahkan, Saksi yang Melapor Jadi Tersangka Pembunuhan