Laporan Wartawan Tribun Medan Alif Al Qadri Harahap
TRIBUNNEWS.COM, BATUBARA - Mislan warga Kabupaten Batubara, dituntut anaknya Siti Hadizah Asmi secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis(26/11/2020) siang.
Mislan digugat usai menjual bangunan rumah dan tanah miliknya kepada Evi Suryani.
Evi juga menjadi tergugat didalam perkara ini.
Baca juga: Protes Depan Kemenlu Jepang, LSM Minta Proyek Pembangkit Batubara di Indramayu Dihentikan
Baca juga: Rampok Berkedok Petugas Pengukur Tanah Diringkus Polisi di Grogol Petamburan
Terlihat sembari menunggu dimulainya sidang, Mislan yang duduk di ruang tunggu tertunduk lesu.
Pria yang mengenakan peci ini, terlihat membungkukan badannya ke arah bawah, dengan tangan yang melemas ke bawah.
Baca juga: Berikut Kisaran Harga 3 Kandidat Vaksin Covid-19 yang Sedang Uji Coba Fase 3
Baca juga: Sepasang Oknum ASN di Kisaran yang Pingsan Usai Berselingkuh di Dalam Mobil Divonis 6 dan 5 Bulan
Dikutip dari SIPP.PN-KISARAN.go.id, Mislan digugat Siti Hadizah Asmi dengan nomor perkara 85/Pdt.G/2020/PN kis yang didaftarkan pada Jumat(13/11/2020) lalu.
Selain Mislan, terdapat dua tergugat lain yang dimana Evi Suryani sebagai pembeli dan Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah.
Siti Hadizah Asmi meminta hakim untuk mengabulkan tuntutannya yang berupa tanah yang berada di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara lebih kurang seluas 982,8 meter.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS Seorang Ayah di Asahan Digugat Anaknya Karena Menjual Rumah Sendiri,